KBRN, Bekasi: Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyiapkan sejumlah titik penyekatan dan pemantau pos mudik, hal ini dilakukan guna mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik 2021.
Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Teguh Indriyanto mengatakan, Kota Bekasi merupakan daerah lintasan arus mudik menuju Jalur Pantura Jawa.
“Kota Bekasi menjadi salah satu jalur berkendara bagi pemudik menuju wilayah pantura dan sekitarnya,” kata Teguh, Kamis (22/4/2021).
“Implementasi kebijakan pusat di daerah terkait pelarangan mudik, Pemkot Bekasi akan mempersiapkan titik penyekatan pada akses jalan utama dan diperbatasan berkordinasi dengan jajaran TNI-Polri,” sambung Teguh.
Teguh mengatakan, titik penyekatan ada 7 nantinya akan menempatkan personel gabungan dari Dishub, TNI-Polri dan unsur lain untuk mengecek kepemilikan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).
“Memang sekarang belum (ada penyekatan). Ketika larangan ini berlaku, kita sudah siapkan rencana operasinya, kami berkordinasi dengan jajaran Satlantas Polres Metro Bekasi Kota,” ucapnya.
Titik penyekatan sendiri lanjut dia, di antaranya berada di perbatasan DKI Jakarta seperti Jalan Sultan Agung, Harapan Indah, Jalan Kalimalang Sumber Arta.
“Kita lakukan di perbatasan, semua tujuan mudik ke Pantura yang melintas Kota Bekasi, juga di arah Bogor di Bantargebang, Bulak Kapal, Tong Yang mau ke Arah Tambun dan Grandwisata, dan Tol Bekasi Barat, Tol Bekasi Timur, dan melakukan Posko Pengawasan di Simpang Poncol, Simpang Rumah Sakit Bella, Simpang Terminal Bekasi Timur dan Terminal kayu Ringin,” tegas Teguh.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Diinformasikan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan ini terdapat larangan operasional kendaraan sejak 6-17 Mei 2021 atau libur lebaran.
Permenhub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.
Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.
Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021:1. Seperti perjalanan dinas, bekerja, kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,- Kunjungan keluarga yang sakit,- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,- Ibu hamil dengan satu orang pendamping,3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:- Pimpinan lembaga tinggi negara RI, Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang. (LK)