KBRN, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menggelar sidang vonis kasus terorisme kerusuhan yang terjadi di Mako Brimob pada 2018 lalu. Para terdakwa dalam kasus ini pun dijatuhi hukuman mati.
Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menyebut ,sidang vonis digelar, Rabu (21/4/2021) kemarin. Alex membenarkan jika keenam terdakwa dalam kasus ini divonis hukuman mati.
“Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Keenam terdakwa tersebut adalah:
1. Anang Rachman2. Suparman alias Maher3. Syawaluddin Pakpahan4. Suyanto alias Abu Izza5. Handoko alias Abu Bukhori6. Wawan Kurniawan
Seperti yang diketahui, kerusuhan di Mako Brimob terjadi pada 8 Mei 2018 silam. Peristiwa itu dipicu salah pahan terkait titipan makanan dari pihak keluarga.
Insiden ini berlangsung sekitar 40 jam, sebelum akhirnya bisa ditangani pihak kepolisian. 155 napi terorisme yang sebelumnya ditahan di Mako Brimob kemudian dipindahkan ke Nusakambangan.
Akibat peristiwa ini, 5 orang anggota Polri gugur. Sementara 1 orang napi terorisme turut tewas.