KBRN, Jakarta: Sidang Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali digelar 22 April 2021. Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Baharudin,” kata Alex Adam Faisal di Jakarta seperti dikutip dari Tempo.co.

Sebelumnya pada sidang Senin kemarin, tim JPU menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang Rizieq Shihab kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Para saksi itu adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Camat Megamendung Endi Rismawan dan Kepala Seksi Ketentraman, dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan Relawan.

Tim JPU menyatakan akan menghadirkan lima orang saksi kasus kerumunan Petamburan dalam sidang berikutnya pada 22 April. Kasus kerumunan di Petamburan masuk perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq Shihab. 

Selain Rizieq, kerumunan Petamburan juga menyeret sejumlah eks anggota FPI yaitu H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka menjadi terdakwa dalam perkara nomor 222 untuk berkas kasus yang sama.

Selain 2 perkara itu, Rizieq Shihab juga menghadapi perkara kasus swab test palsu RS Ummi Bogor. (foto: Tempo.co)

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: