KBRN, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan di perairan Kepulauan Seribu.

Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar menyatakan, langkah ini dilakukan demi mencegah terjadinya penangkapan berlebih (overfishing) di perairan tersebut. 

“Gelar operasi KP. Hiu 10 pada Selasa (20/4/2021) menangkap dua kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di perairan kepulauan Seribu,” kata Antam, Rabu (21/4/2021). 

Antam menuturkan bahwa kedua kapal tersebut yaitu KM Ulam Sari-HR dan KM Putra Safik.

“(Dua kapal itu, red) merupakan kapal ikan yang seharusnya beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang (seine nets). Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya,” kata Antam.

Proses pemeriksaan, kata dia,  sedang dilakukan.

“Dan kedua kapal ikan tersebut telah di ad hoc ke Pangkapan PSDKP Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Antam.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono kembali mengingatkan pentingnya langkah penertiban kapal ikan Indonesia.

“Sebagai upaya mengawal kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengelola perikanan berkelanjutan dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Pung Nugroho.

Sebab, kata dia, Program Peningkatan PNBP akan sulit dilakukan apabila pelanggaran operasional kapal Indonesia masih terus dilakukan. 

“Kunci perikanan berkelanjutan dan peningkatan PNBP di subsektor perikanan tangkap adalah kepatuhan pelaku usaha,” ungkap Pung.

Dia juga mengatakan, basis pembagian daerah penangkapan ikan adalah potensi di masing-masing WPPNRI.

“Oleh sebab itu, apabila kapal beroperasi di WPPNRI yang tidak sesuai ketentuan, akan terjadi penangkapan berlebih (over fishing),” kata Pung.

Pung menyoroti ukuran kapal yang sangat besar tersebut apabila beroperasi di Kepulauan Seribu akan menjadi masalah bagi nelayan kecil. 

“Penegakan hukum ini untuk kelestarian sumber daya perikanan. Kami juga pertimbangkan nasib nelayan kecil yang tentu akan kalah bersaing,” pungkas Pung Nugroho. (DNS)

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: