KBRN, Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas para pemudik yang dengan sengaja melanggar imbauan pelarangan mudik.
Pelarangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
“Polri akan menilai apa sanksi yang akan diberikan terhadap para pelanggar tersebut. Nanti Polri yang menilai di lapangan. Apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi-sanksi yang lain ketika didapati pihak-pihak tertentu yang memang sengaja untuk melanggar pada SE tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Rabu (21/4/2021).
Rusdi menuturkan penegakan terkait pelarangan mudik itu seperti travel gelap ataupun angkutan umum yang membawa pemudik. Sementara, imbauan untuk tidak mudik sudah diberikan sejak awal.
“Contohnya dilihat ada angkutan umum, Travel gelap itu tidak boleh mengangkut pemudik. Dari awal dikasih tahu, tidak boleh, tidak boleh, tidak boleh tetapi ketika nanti di lap ditemukan seperti itu. Tentunya Polri punya penilaian sendiri,” tutur Rusdi.
Rusdi mengungkapkan alasan pelarangan mudik itu tidak lepas dari peningkatan kasus covid 19 yang terjadi pada mudik tahun 2020. Maka dari itu, dengan pelarangan mudik tahun 2021, diharapkan persentase itu dapat menurun.
“Pada idul fitri 2020 pasca libur tersebut terdapat data ada nya peningkatan terkonfirmasi positif virus corona itu meningkat sampai 93% kemudian data meninggal pada mingguan itu meningkat 63%,” tutur Rusdi.