8 Apr 2021 Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Postingan Terkait Bagikan Dengan Sekali Klik:Informatif Lainnya :Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Jawa TimurRilis Lagu Berbahasa Inggris di AS, Poppy Kelly Suguhkan Musik…Makin Mesra dengan Indonesia, UEA Resmikan Nama Jalan Presiden…Ramai Pengguna Musik Komersil Wajib Bayar Royalti, Apa Sih Itu?Jokowi Sebut Pemerintah Siapkan Rp 372,3 T untuk Dongkrak Daya…