8 Apr 2021 Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. About Post Author Admin Radio See author's posts Postingan Terkait Bagikan Dengan Sekali Klik:Informatif Lainnya :Makin Mesra dengan Indonesia, UEA Resmikan Nama Jalan Presiden…Peduli Terhadap Pendapatan Royalti Musisi Indonesia, Ifan…Ramai Pengguna Musik Komersil Wajib Bayar Royalti, Apa Sih Itu?FNC Gelontorkan Rp 190 Miliar Untuk Miliki Hak Cipta Lagu…51 Turunan UU Cipta Kerja Telah Rampung, Ini Detailnya