11 Feb 2021 Nurhadi diduga kecipratan fee dalam urus perkara perceraian ditingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Postingan Terkait Bagikan Dengan Sekali Klik:Informatif Lainnya :Sidang Rizieq Shihab, JPU akan Hadirkan SaksiMahkamah Agung Tetapkan Masa Hukuman Penjara Jung Joon Young dan…Nurhadi Bantah Terima Jam Mewah Seharga Rp1,8 Miliar Dari MenantuKejagung Awasi Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya KPK Dapat Izin Hakim Periksa Nurhadi Terkait Kasus Penganiayaan