20 Jan 2021 Peraturan Gubernur yang ditandatangani Anies pada Kamis (7/1/2021) otomatis menggugurkan beberapa peraturan sebelumnya. About Post Author Admin Radio See author's posts Postingan Terkait Bagikan Dengan Sekali Klik:Informatif Lainnya :PSBB Total Diprotes, Anies Bakal Bahas Soal Perkantoran dengan…WFH Kembali Diterapkan, Anies: Hanya 11 Sektor Usaha yang Boleh…Senin, KRL Tidak Berhenti di Tanah Abang100 Ribu Warga Jakarta Tak Pakai Masker, Terkumpul Uang Denda Rp…Banjir Hantui Jakarta, Anies Masih Pakai Pompa Tua untuk Sedot…