18 Des 2020 “Nanti sambil berjalan (pemeriksaan). Bisa saja sebagai penanggung jawab (dijerat hukum),” katanya. Postingan Terkait Bagikan Dengan Sekali Klik:Informatif Lainnya :Munarman Diperiksa, Dugaan Pemufakatan Jahat Aksi Terorisme“Kembang Desa”, Solusi Masalah Hukum Bagi MasyarakatBrigjen Prasetijo Utomo Dijerat 3 Pasal KUHP, Terancam 6 Tahun…Dua Pelaku Penyebar Hoax Provokasi Nasabah Untuk Menarik Uang…Sidang PK Ratu Atut Chosiyah, Pengacara Bawa 2 Ahli Pidana ke…