23 Okt 2020 Sementara ini yang pasti saja bisa kena pasal 188 KUHP, karena kebakaran ini disebabkan kelalaian pengemudi, katanya. Postingan Terkait Bagikan Dengan Sekali Klik:Informatif Lainnya :Situs Musik Korea Populer, MelOn Resmi Hapus Realtime dan Rising…Begini Modus Operandi Pembobol ATM di Jakarta UtaraSabtu Malam, Api di Gedung Utama Kejaksaan Agung Tak Kunjung…Mau Disahkan DPR, RUU Omnibus Ciptaker Hapus Pasal Penjerat…Kebakaran Slipi, 14 Mobil Damkar Dikerahkan