5 Okt 2020 Salah satunya terkait dengan pasal dalam RUU yang merevisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), termasuk pasal penjerat pembakaran hutan. Postingan Terkait Bagikan Dengan Sekali Klik:Informatif Lainnya :Pembangunan IKN Pertahankan Aspek Pelestarian LingkunganAmar Putusan MA: SKB Tiga Menteri DicabutSuap Pajak, KPK Resmi Tahan Angin PrayitnoSidang Jumhur Hidayat, Ini Penjelasan Saksi FaktaTersangka Penyelundup Dua Orang Utan Ditangkap