5 Okt 2020 Salah satunya terkait dengan pasal dalam RUU yang merevisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), termasuk pasal penjerat pembakaran hutan. About Post Author Admin Radio See author's posts Postingan Terkait Bagikan Dengan Sekali Klik:Informatif Lainnya :Suap Pajak, KPK Resmi Tahan Angin Prayitno6 Larangan Bagi Pesepeda Saat Berkendara di JalanBrigjen Prasetijo Utomo Dijerat 3 Pasal KUHP, Terancam 6 Tahun…Ceramahnya Meresahkan, Yahya Waloni Dilaporkan ke Bareskrim Amar Putusan MA: SKB Tiga Menteri Dicabut