Dialog Bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatiga akan membahas tentang “PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI”
Narasumber Wahyu Hadiyanto, ST., MT. dan Adwin dari DPUPR kota Salatiga
Dengan adanya perubahan UU 28/2002 menjadi UU 11/2020 memiliki beberapa isu utama yaitu:
1. Persyaratan teknis berubah menjadi Standar teknis yang diatur secara rinci guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyaman dan kemudahan bagi masyarakat.
2. IMB dihapus dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dengan mengacu pada NSPK dari pemerintah pusat.
3. Penyelanggaran BG (penerbitan PBG, SLF, SBKBG dan RTB) harus dilaksanakan melalui SIMBG, sehingga menjamin keseragamaan pelayanan dan standarisasi penerapan teknis di seluruh indonesia.
4. Bisnis proses penerbitan PBG yang lebih jelas dengan batas waktu yang terukur. Pemenuhan standar teknis melalui penggunaan penyedia jasa bersertifikat dalam setiap tahapan penyelenggaran BG.
5. Fungsi Pengawasan oleh Pemerintah Daerah hadir melalui proses konsultasi bersama Tim Profesi Ahli (TPA) pada tahap penerbitan PBG dan mekanisme inspeksi pada tahap pembangunan BG.
Sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 bahwa seluruh proses penyelenggaran bangunan gedung dan juga SLF sendiri dilaksanakan semua harus melalui aplikasi yang terpusat di kementrian RPU, aplikasi itu sendiri adalah aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung)
Beberapa Manfaat dari SIMBG yaitu meningkatkan pelayanan penerbitan PBG dan SLF kepada masyarakat dengan pendekatan sistem Online di daerah, melakukan standarisasi regulasi terkait penyelenggaran bangunan gedung di Indonesia, serta menyederhanakan dan mempermudah penerbitan PBG dan SLF sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika ada masyarakat yang ingin membuat permohonan PBG dapat melakukan beberapa proses yaitu dengan masuk ke alamat website www.simbg.go.id, pemohon dapat membuat akun di website tersebut. Setelah itu pemohon melakukan pemilihan yang ingin dilakukan setelah itu upload data-data yang diminta, seperti data arsitektur, data stuktur, data mekanikal elektrikal, dan data administrasi. Jika data persyaratan telah terpenuhi maka pemohon harus mensubmit. Data akan otomatis masuk ke PU, kemudian operator di Dinas PU akan menverifikasi kelengakapan data. Jika data sudah sesuai dan terpenuhi maka tim teknis akan melakukan survei ke lapangan dan menerbitkan berita acara, kemudian akan melakukan perhitungan rertibusi. Proses untuk permohonan bangunan rumah tinggal paling cepat adalah sekitaran 3 harian.
Penyelenggaran SLF (Sertifikat life fungsi) memiliki dua tipe bangunan yaitu bangunan baru dan bangunan yang sudah ada.
Proses penyelenggaran bangunan baru
1.Penerbitan PBG
2.Inspeksi oleh pemilik
3.Pengawasan oleh penyedia jasa atau manajemen kontruksi atau pemilik (untuk BG sederhana)
4.Surat pernyataan kelaikan fungsi
5.Penerbitan SLF dan SBKBG
Proses penyelenggaran bangunan yang sudah ada
1.Memeriksa kelaikan fungsi BG oleh penyedia jasa pengkaji Teknis atau TPT (untuk BG sederhana)
2.Surat pernyataan kelaikan fungsi
3.Penerbitan SLF dan perpanjangan.
FUNGSI dan KLASIFIKASI
Mengatur tentang ketentuan peruntukan suatu bangunan gedung menurut fungsi dan klasifikasinya.
Beberapa fungsi bangunan gedung adalah
1.Fungsi hunian
2.Fungsi keagamaan
3.Fungsi usaha
4.Fungsi sosial dan budaya
5.fungsi khusus
Agar mempermudah masyarakat untuk bertanya atau konsultasi dapat langsung menghubungi kontak dengan nomor 082137473787.
Teruntuk masyarakat jangan khawatir dengan persyaratan yang ada karena pihak DPUPR akan selalu mendampingi kalian.