Pendidikan memiliki peran vital dalam mengubah kehidupan seseorang, karena memberikan akses terhadap pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk meraih peluang lebih baik. Melalui pendidikan, seseorang dapat memahami potensi dirinya, berpikir kritis, dan mengambil keputusan yang lebih bijak. Tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi, pendidikan juga memberikan kontribusi besar dalam membangun masyarakat yang lebih maju dan inklusif, menciptakan generasi yang siap menghadapi tantangan global.
Sayangnya, tidak semua anak di Indonesia memiliki kesempatan untuk bersekolah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tentang Statistik Pendidikan 2024, sebanyak 0,11% anak putus sekolah di jenjang SD, 0,82% anak putus sekolah, dan 1,02% anak putus sekolah di jenjang SMA/SMK. Bila dilihat dari klasifikasi tempat tinggal, kesenjangan antara perkotaan dan pedesaan terasa sekali dengan masing-masing persentase Kesenjangan anak tidak bersekolah antara perkotaan dan pedesaan terlihat di semua jenjang pendidikan, dengan persentase tingkat tidak bersekolah di pedesaan mencapai 0,18% untuk SD, 0,98% untuk SMP, dan 1,32% untuk SMA/SMK, dibandingkan dengan masing-masing 0,05%, 0,71%, dan 0,85% di perkotaan.
Untuk menghadap permasalahan kesulitan para peserta didik untuk mengecap pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Salatiga tentunya berusaha untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Maka dari itu dibentuklah Bantuan Sosial Siswa Kurang Mampu untuk mendukung kualitas pendidikan di Kota Salatiga.
Namun, apakah kebijakan ini berjalan lancar atau tidak? Seperti apa permasalahan yang dihadapi ketika dilakukan pemberian dana bantuan ini? Bersama dengan Inspektorat Daerah Kota Salatiga, Dj. Gita akan membahas permasalahan tentang ‘Akuntabilitas Pelaksanaan Bantuan Sosial Siswa Kurang Mampu’ di Kota Salatiga
Apa itu Bantuan Sosial Siswa Kurang Mampu?
Bantuan Sosial Siswa Kurang Mampu (BSSKM) merupakan bantuan sosial yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kota Salatiga untuk para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk mengakses pendidikan. Bantuan yang diberikan berbentuk uang dan/atau barang dari pemerintah daerah kepada individual, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang bersifat tidak terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan sesuai dengan Ketentuan Umum Pemerintah Wali KOta Salatiga Tahun 18 Tahun 2022.
Risiko sosial yang dimaksud merupakan dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, atau fenomena alam (bencana alam) yang mempengaruhi kehidupan atau mengalami kertepurukan. Bantuan ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga dengan pemberian bantuan sosial memenuhi kriteria dimana dilakukan secara selektif oleh sekolah baik sekolah negeri atau swasta dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Kriteria, persyaratan, dan alur penerima BSSKM
Bantuan ini diberikan sekali untuk setahun, bagi Teman Setia yang ingin mendapatkan bantuan, bisa mengajukan dengan persyaratan: bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PIP, menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinas Sosial Kota Salatiga dan memiliki KPT dan KK berdomisil Salatiga kepada sekolah. Nantinya sekolah akan membuatkan proposal untuk peresta didik yang akan diusulkan sebagai penerima bantuan kepada Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan akan memverifikasi pengajuan BSSKM dengan memeriksa kelengkapan proposal, yang meliputi surat permohonan bertanda tangan Kepala Sekolah, rekapitulasi daftar siswa yang diusulkan sebagai penerima bantuan, dan fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu. Dinas Pendidikan akan membentuk tim untuk memverifikasi usulan calon penerima apakah layak mendapatkan atau tidak.
Setelah verifikasi selesai, Dinas akan menerbitkan surat rekomendasi dan mengajukan anggaran. Selanjutnya, data siswa akan direkonsiliasi, rekening siswa akan dibuat, dan SK Wali Kota mengenai penerima BSSKM akan diterbitkan. Bantuan kemudian disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa yang telah memenuhi kriteria.
Pemanfaatan BSSKM
Sekolah berkewajiban untuk melakukan sosialisasi dalam menyampaikan penggunaan BSSKM kepada orang tua atau wali peserta murid. Bantuan BSSKM dapat digunakan untuk:
- Pembelian buku dan alat tulis sekolah;
- Pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dan lain-lain);
- Biaya administrasi sekolah untuk sekolah swasta;
- Tabungan;
- Biaya transport ke sekolah;
- Uang saku siswa ke sekolah;
- Biaya kursus atau les tambahan;
- Biaya pembelian paket data untuk pembelajaran daring;
- Pembiayaan atau pembelian sarana pendukung kesehatan (masker, sabun, hand sanitaizer, vitamin, suplemen, dan lain-lain); serta
- Biaya lain yang berhubungan dengan pembiayaan pendidikan.
Dasar hukum pelaksanaan BSSKM
- Undang-Undang Nomor 2- Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Wali KOta Salatiga Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD; dan
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Nomor 400.3/395 tanggal 30 Januari 2024 tentang Juknis BSSKM Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024
Tugas dan peran Inspektorat Daerah Kota Salatiga dalam pengelolaan BSSKM
Inspektorat bertugas membantu Wali Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Dalam pengawasan anggaran, Inspektorat memastikan indikator pengendalian dan pengawasan bantuan sosial berjalan sesuai ketentuan. Selain itu,untuk area pengawasan APIP juga dilakukan untuk mencegah potensi korupsi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Fungsi Inspektorat Daerah dalam pengawasan pengelolaan BSSKM:
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan, dan kepatuhan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindakan pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Alokasi BSSKM Tahun 2024 dan hasil review tahun 2023
Permasalahan yang dihadapi dalam pemberian BSSKM
- Tim verifikasi BSSKM belum cermat melaksanakan tugasnya 9menyusun kertas kerja vertifikasi masing-masing siswa penerima BSSKM, mensinkronasikan hasil vertifikasi BSSKM dengan aplikasi PIP untuk meminimalkan double pemberian bantuan);
- Penerimaan BSSKM tiak sesuai kebutuhan ketentuan atau juknis (siswa tidak layak mendapat SKTM, melebihi batas usia, atau SK penerima bukan atas nama siswa);
- SKTM tidak sesuai ketentuan (secara kolektif oleh Dinas Sosial, oleh lurah atau camat, bukan pada tahun pengajuan proposal);
- Merupakan siswa luar Kota Salatiga (sebanyak 18,9% dengan rincian SD (132), SMP (138), dan Kesetaraan (7)); dan
- Rangkap menerima bantuan (Selain BSSKM dan juga PIP (Program Indonesia Pintar))
Bantuan Sosial Siswa Kurang Mampu (BSSKM) adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan akses pendidikan yang inklusif bagi semua kalangan, khususnya mereka yang berada dalam kondisi ekonomi tidak mampu. Tentunya hak ini harus diberikan dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak lain. Dengan pengawasan yang ketat dan tanggung jawab dari semua pihak, diharapkan program ini dapat berjalan dengan tepat sasaran, sehingga mendorong terciptanya kesetaraan kesempatan belajar bagi seluruh siswa =menuju masa depan yang lebih cerah bagi generasi penerus.