Kasus perjudian di Indonesia sudah lama terjadi, namun karena semakin canggih teknologi dalam kehidupan kita, tindak perjudian merambah ke ranah digital dengan hadirnya berbagai situs judi online. Akses internet yang semakin mudah serta perkembangan aplikasi mobile memungkinkan siapa saja untuk terlibat dalam aktivitas perjudian tanpa batasan geografis.
Semakin maraknya judi online, pemerintah pun mulai memperbaharui peraturan yang ada sampai membuat Satgas Judi Online yang bekerja antar lintas instansi untuk memberantas judi online di Indonesia. Lalu bagaimana permasalahan judi online di Kota Salatiga? Bersama dengan Dj. Gita Nugraha dan Kejaksaan Negeri Kota Salatiga akan membahas permasalahan seputar judi online.
Dunia Perjudian: Lubang Tak Berdasar
Dunia perjudian sering kali dianggap sebagai lubang tak berdasar yang menjerat banyak orang dalam siklus tanpa akhir. Ketika seseorang memasuki dunia ini, mereka dihadapkan pada janji-janji kemenangan besar, namun sering kali hanya berujung pada kerugian finansial yang signifikan dan kehancuran pribadi. Seperti halnya lubang tak berdasar, perjudian menawarkan sedikit peluang untuk keluar, dengan banyak orang terus-menerus mengejar kerugian mereka dalam harapan akan kemenangan yang tak pernah datang.
Teman Setia bisa melihat berita-berita yang berakhir tragis akibat judi. Meskipun dampak negatifnya telah banyak disorot, daya tarik perjudian terus memikat, membuat banyak individu terjerumus ke dalam lingkaran yang sulit untuk dilepaskan. Dilansir dari databoks.katadata.co.id, sekitar 4 juta orang, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa menjadi pemain dengan 80% berasal dari kalangan menengah bawah dan lebih dari 1.000 anggota DPR-DPRD juga ikut bermain.
Tentunya hal ini menjadikan Indonesia darurat judi. Berdasarkan hasil penyelidikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada kuartal I tahun 2024 tercatat lebih dari 100 triliun transaksi judi online dengan perputaran uang yang mengalir ke beberapa negara luar negeri.
Peraturan Perjudian
Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan, contohnya seperti bermain dadu, kartu, atau alat lainnya. Tindak perjudian, baik secara offline maupun online, sudah memiliki regulasi dan hukuman yang ketat di Indonesia. Terlebih bagi orang yang melakukan endorse judi online juga bisa dipidana sesuai dengan ketentuan hukum, Teman Setia. Nah, bagi Teman Setia yang mengetahui tindak pidana seperti ini bisa melaporkannya lewat Aduan Konten milik Kominfo.
Aturan tentang Tindak Pidana Perjudian
Aturan tentang Judi Online
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terkait dengan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 3 |
Aturan Lain tentang Judi dan Judi Online
Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring | Instruksi Jaksa Agung: INSTR-001/J.A/1/1974 tentang Larangan Perjudian Bagi Pegawai Negeri atau Anggota ABRI |
Bagaimana Kasus Perjudian di Kota Salatiga?
Ternyata Kejaksaan Negeri Kota Salatiga sudah menerima beberapa laporan terkait perjudian pada bulan Juni kemarin, Teman Setia. Dan saat ini dua kasus yang sudah diterima dan sedang proses tahap dua. Kejaksaan memastikan bahwa semua bukti dan saksi diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas perjudian yang mencurigakan guna membantu penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Salatiga.
Untuk terus meng-update-kan diri dalam perkembangan teknologi, Kejaksaan Negeri Kota Salatiga memiliki tim cyber untuk memberantas judi online yang ada di Salatiga. Tim ini bertugas untuk memantau aktivitas digital, mengidentifikasi pelaku, dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan. Dengan adanya tim cyber, Kejaksaan Negeri Kota Salatiga dapat lebih efektif dalam menangani kasus-kasus perjudian online, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat setempat.
Peraturan ketat yang mengatur perjudian di Indonesia bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ini. Meski upaya penegakan hukum terus dilakukan, tantangan dalam memberantas perjudian masih sangat besar, terutama dengan perkembangan teknologi dan kreativitas para pelaku.
Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk membantu pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memerangi perjudian. Edukasi dan peningkatan kesadaran akan bahaya perjudian juga menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.