Permasalahan kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak ada habisnya mengingat siapa saja bisa menjadi pelaku kekerasan tanpa memandang umur dan gender. Banyak hal yang mendasari tindak kekerasan seperti faktor ekonomi, ekualitas gender, keadaan psikologis, hingga aturan-aturan yang tidak berjalan semestinya. Berdasarkan SIMFONI-PPA (dapat berubah), sebanyak 15.674 korban merupakan perempuan dengan 38,1% merupakan pelajar dan 20,2% adalah ibu rumah tangga. Sedangkan laporan kasus yang diterima oleh DP3APPKM Kota Salatiga sampai pada bulan Agustus 2023 mengalami peningkatan menjadi sebanyak 41 kasus dengan 28 kasus sudah selesai dan 13 kasus masih dalam penanganan.
Presiden Jokowi juga mempertegas tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian bersama, sangat mendesak, dan harus segera ditangani di mana semua pihak harus melakukan gerakan bersama untuk mencegah tindakan kekerasan tersebut. Untuk itu, kali ini Dj. Gita akan membahas tentang layanan korban kekerasan dari DP3APPKB Kota Salatiga bersama dengan ibu Yuni Ambarwati, SH dan ibu Oktora Holy Susanti, S.Sos.
Dasar Hukum Layanan Korban Kekerasan Sebagai Bentuk Perhatian dan Komitmen Pemerintah
Dibuatnya peraturan seperti ini tidak hanya untuk memberi hukuman secara pidana namun juga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang hebat, berkualitas, berdaya cipta, berkarakter, dan berdaya saing. Hal ini pun juga diperkukuh dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 di mana menetapkan peningkatan kualitas perempuan dan anak sebagai Prioritas Nasional dalam Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing, dengan sasaran:
- Menurunnya prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya,
- Menurunnya prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) usia 15-64 tahun di 12 bulan terakhir,
- Persentase perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapat layanan komprehensif, dan
- Prevalensi perkawinan anak.
Presiden juga memberikan 5 arahan prioritas untuk perlindungan perempuan dan anak, yaitu (1) peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender, (2) peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak, (3) penurunan KTP dan KTA, (4) penurunan pekerja anak, dan (5) pencegahan perkawinan anak. Hal ini tentunya juga akan meningkatkan peran perempuan dan anak dalam pembangunan nasional seperti yang direncanakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Layanan Call Center 081212160212 Kalau ada Kasus Laporkan!
Sudah menjadi kewajiban DP3APPKB untuk memberikan layanan terhadap korban kekerasan baik seperti kasus kekerasan fisik, psikis, KDRT, tindak pidana perdagangan orang, maupun KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online). Layanan pengaduan yang di diberikan dapat dilakukan secara online (hotline call center 081212160212, formulir pengaduan, dan gmail: pengaduandp3appkbsalatiga@gmail.com) dan offline (datang langsung ke kantor di Jl. Hasanudin nomor 114) dengan prosedur yang ada. Tidak hanya layanan pengaduan, DP3APPKB juga memberikan layanan:
Pelayanan Penanganan Korban berupa:
a. Layanan Medikolega (biaya visum dan pemeriksaan kesehatan sebanyak 2 orang);
b. Layanan Pendampingan Tenaga Ahli (biaya pendampingan psikolog sebanyak 11 korban);
c. Layanan Rumah Perlindungan (3 orang);
d. Layanan Penjangkauan dan Pendampingan Korban;
e. Layanan Gelar Kasus (2 kali);
f. Layanan Kesehatan Bagi Korban yang Tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Sumber Pendanaan Lainnya, dan/atau tes DNA;
g. Layanan Spesifik untuk Pemulihan Korban (Bantuan Sembako dan Kebutuhan Spesifik)
Tim dan Rencana Kerja
DP3APPKB Kota Salatiga memberikan edukasi kepada masyarakat, berkoordinasi dengan lintas sektor, serta membangun jaringan dan bekerja sama dengan stakeholder dalam pencegahan dan penanganan. Namun, tentunya diperlukan tim khusus supaya rencana kerja terealisasi dengan dibentuknya tim P2TP2A, tim di tingkat Kelurahan WCC Omah Tentrem, dan KRGA.
TIM P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)
- Sosialisasi kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan objek pelajar, mahasiswa, dan masyarkat;
- Sosialisasi P2 (Pelopor dan Pelapor) di sekolah-sekolah;
- Sosialisasi pencegahan perkawinan dini;
- Pembentukan forum anak;
- Pembentukan SSK (Sekolah Siaga Kependudukan);
- Bekerja sama dengan akademisi berdasarkan Nota Kesepakatan dengan PSGA UIN;
- Proses Nota Kesepakatan dengan SCI terkait pendampingan psikologis terhadap korban kekerasan;
- Melaksanakan rakor tim P2TP2A;
- Pendampingan psikolog dari tim psikolog RSUD Kota Salatiga.
Tim Penanganan Kasus Tingkat Kelurahan WCC Omah Tentrem dan KRGA
- Memberikan edukasi ke masyarakat di wilayah Kelurahan Kutowinangun Lor dan Tingkir Lor
- Menerima aduan masyarakat, membentu menyelesaikan aduan masyarakat, dan melaporkan ke DP3APPKB
Dalam realisasi tim WCC telah menerima satu aduan kasus dari masyarakat, membantu menyelesaikan, serta melaporkan ke DP3APPKB terkait kasus tersebut dan permohonan bantuan pendampingan psikologis bagi korban. Dan dari DP3A PPKB telah menindaklanjuti dengan pendampingan psikolog terhadap korban pada tanggal 25 Juli 2023.
CP3APPKB Kota Salatiga juga memberikan bantuan modal kepada Kelompok PPEP (Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan) Kota Salatiga (Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan) dalam rangka meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan keluarga. Penerima bantuan adalah peserta yang telah mendapat pelatihan sebelumnya oleh DP3APPKB Provinsi Jawa Tengah dan diberikan kepada:
- Pelaku usaha mandiri sebanyak 10 orang sebesar 1.500.000
- Kelompok Usaha Bersama sebanyak 1 kelompok sebesar Rp 5.000.000
- Kelompok Kerja Kampung Responsif Gender Anak sebesar Rp. 15.000.000
Meski kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan hialng sepenuhnya, dengan memberanikan diri untuk melapor artinya kamu tidak membiarkan tindakan kekerasan apapun, karena ini berhubungan dengan hak asasi manusia. Selain itu kuatkan hati para korban untuk memberanikan diri melaporkan kasusnya. Jangan ragu untuk menolong sesama dan jangan menghakimi apa yang terjadi pada korban. Sudah banyak berita dimana banyak korban yang kesulitan untuk melapor ataupun sampai memakan nyawa korban. Saatnya berani mengambil langkah untuk menghentikan tindakan kekerasan. Kamu tidak salah dan jangan takut, kamu punya hak untuk membela diri!