Penyakit Peste des Petits Ruminants atau PPR merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Morbilvirus dari famili Paramyxoviridae. Penyakit ini menyerang ruminansia kecil seperti domba dan kambing dengan persentase morbiditas 100% dan mortalitas 40%, di mana kejadian tertinggi paling banyak dilaporkan pada ternak muda. Pertama kali ditemukan pada tahun 1942 di Pantai Gading, Afrika Selatan, virus ini perlahan mulai menyebar ke beberapa wilayah di Asia dan Thailand menjadi kasus pertama di wilayah Asia Tenggara pada bulan Februari tahun 2021.
Meski Indonesia sendiri belum ada laporan kasus PPR, tentu perlu bersikap waspada terhadap virus ini karena akan berdampak besar terhadap perekonomian para peternak. Bersama dengan drh. Erna Wahyu Utami menemani Dj Gita untuk membahas permasalahan dan langkah pencegahan yang perlu diketahui oleh para peternak terhadap penyakit PPR ini.
Penularan dan Gejala Penyakit PPR
Meski penyakit PPR tidak bersifat zoonosis, manusia memiliki peran dalam penyebarannya. Baik penularan secara tidak langsung yang melalui peralatan kandang, pakan, wadah minum, serta tempat berjualan (pasar) dan penularan langsung dengan hewan yang terinfeksi. Hewan yang terinfeksi virus PPR dapat dilihat bila ada leleran mata, hidung, urine, dan feses.
Selain leleran gejala penyakit ini bisa dideteksi dari:
- Demam tinggi (suhu mencapai 41° Celsius) yang berlangsung selama 3 – 5 hari,
- Gelisah dan tidak mau makan,
- Keropeng atau ulser di sekitar mulut dan moncong hidung,
- Radang selaput mata,
- Diare berat (cair dan berdarah),
- Batuk, dan
- Kesulitan bernafas
WOAH: List of Notifable Diseases – Wajib Lapor
Setiap negara wajib melaporkan kasus penyakit PPR kepada WOAH berdasarkan Kode Kesehatan Hewan Terestrial. Diharapkan pada tahun 2030, WOAH dapat memberantas penyakit PPR dengan berbagai strategi seperti penggunaan vaksin untuk mengontrol penyebaran penyakit PPR. Sampai saat ini belum ada pengobatan spesifik untuk PPR, namun pengobatan untuk penyakit sekunder dapat menurunkan tingkat kematian.
Untuk melakukan diagnosis penyakit PPR perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR (Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction), isolasi dan identifikasi virus PPR dengan kultur sel, secara serologis melalui uji AGID (Agar Gel Immunodiffusion Assay), kompetitif ELISA (Enzyme-Linked Immunosorbent Assay), dan uji VN (Virus Neutralisation).
Tindakan Pencegahan dan Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Salatiga
Dalam mencegah penyebaran dapat melakukan:
- Biosecurity – sanitasi, desinfeksi, fumigasi, kontrol serangga atau hewan liar,
- Vaksinasi,
- Memperketat pengawasan lalu lintas ternak,
- Monitoring status kesehatan hewan dan surveilans aktif terhadap penyakit PPR, dan
- Mencegah pencampuran hewan rentan dari berbagai daerah.
Untuk itu perlu adanya kerja sama antara Pemerintah Kota Salatiga dengan masyarakat untuk mencegah masuknya penyakit PPR. Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Surat Edar (SE) terkait dengan penyakit PPR, selain itu pemerintah juga melakukan monitoring, melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para peternak, merespon dan melaporkan setiap kasus PPR, dan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap munculnya penyakit PPR.
Bila Teman Setia membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penyakit PPR, Teman Setia dapat menghubungi Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga yang beralamat di Jl. Menur 27 atau telp ke (0298) 325572