Ketahanan pangan masih menjadi salah satu problematika yang dihadapi di Indonesia dimana hal ini berpengaruh terhadap dimensi sosial, politik, dan ekonomi. Maka dari itu banyak strategi yang dilakukan untuk mempertahankan ketahanan pangan dalam skala daerah seperti menanam bahan pangan di halaman sampai penggunaan lumbung untuk menyetok bahan pangan.

Lewat Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, pemerintah mengamanatkan masyarakat memiliki peranan untuk mengembangkan cadangan pangannya. Untuk itu, pemerintah hadir dengan memberikan fasilitasi pengembangan cadangan pangan melalui bantuan dana, penyuluhan, dan pembinaan. Kali ini Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga bagian dari BPP Argomulyo menemani Dj. Gita untuk membahas manfaat lumbung pangan dalam rangka mempertahankan ketahanan pangan dan mensejahterakan masyarakat.

Belum Kenyang Kalau Belum Makan Nasi dan Perlunya Lumbung Pangan

via: rabobank.nl

Beras memang tidak bisa lepas dari orang Indonesia yang tak hanya sebagai bahan pokok makan namun juga menjadi bagian dari budaya. Sejarah sudah mencatat penggunaan beras sebagai alat politik. Pada zaman Kerajaan Majapahit, kewibawaan seorang raja ditentukan dari keberhasilan penguasa dan kemakmuran masyarakatnya, kebijakan ini diteruskan pada masa Kerajaan Mataram sampai pada Orde Baru.

Indonesia sendiri berada diurutan ketiga sebagai negara yang paling banyak mengonsumsi beras setelah negara India dan Cina. Dikutip dari indonesia investments, sebanyak 90% petani berkontribusi dalam produksi beras di Indonesia, sedangkan untuk konsumsi beras pada tahun 2022 orang Indonesia sebesar 94,38 kg/kapita/tahun. Tingginya konsumsi beras ini dapat menunjukkan seberapa kuat ketahanan pangan negara Indonesia. Karena bila suatu negara dapat memenuhi kebutuhan pangannya sendiri artinya negara tersebut memiliki ketahanan pangan yang baik, berbeda bila negara perlu mengimport bahan pangannya yang menunjukkan lemahnya ketahanan pangan negara tersebut.

Untuk itu dibuatlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan untuk mengatasi permasalahan seputar pangan dalam mempertahankan ketahanan pangan, terkhususnya pada pengembangan cadangan pangan masyarakat dalam rangka memberdayakan dan melindungi masyarakat dari kerawanan pangan dengan memfasilitasi pembangunan fisik lumbung pangan, pengisian cadangan pangan, dan penguatan kelembagaan kelompok.

Manfaat Lumbung Pangan dan Pertumbuhannya di Salatiga

via: mediaindonesia

Sudah lama masyarakat Indonesia menggunakan lumbung pangan untuk menyimpan bahan pangan yang bisa dibangun di lingkungan keluarga, kelompok tani, wilayah Kelurahan, hingga negara. Selain untuk menghadapi musim paceklik, kegunaan lumbung juga untuk menahan harga pangan tetap stabil meski kondisi pasar dalam keadaan harga yang sangat fluktuatif, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau kelompok tani untuk digunakan sendiri maupun dijual, serta dapat meningkatkan kemampuan pengurus dan anggota kelompok dalam pengelolaan cadangan pangan secara berkelanjutan.

Di Salatiga sendiri, program lumbung pangan sudah dimulai sejak tahun 2016 dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Pertanian. Beberapa kelompok tani juga sudah menerima bantuan 3,1 ton gabah di 5 Kelurahan. Diharapkan bantuan gabah ini dapat dimanfaatkan oleh para petani dalam mengelola cadangan pakan.

Tahapan Penumbuhan Lumbung Pangan dan Syaratnya

Untuk mendapatkan bantuan lumbung pangan tentunya melewati beberapa tahapan dan syarat.

  1. Tahap Pertumbuhan – identifikasi desa dan kelompok, sosialisasi, seleksi, penetapan, pemanfaatan DAK, dan inventarisasi.
  2. Tahap Pengembangan – verifikasi, penetapan, sosialisasi kegiatan, pelatihan, penyusunan RUK, penyaluran dana, pengisian cadangan pangan, penguatan kelembagaan, penguatan cadangan pangan, dan pembinaan.
  3. Tahap Kemandirian – pemantapan kelembagaan lumbung pangan, pemantapan cadangan pangan, pelatihan dalam rangka menunjang berkelanjutan, dan pendampingan.

Bagi petani yang ingin mendapatkan bantuan lumbung pangan dari Dinas diharapkan sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian).

Untuk informasi selanjutnya, Teman Setia dapat menghubungi Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga yang beralamat di Jl. Menur Nomor 27 atau telpon (0298) 325572

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: