Kuatnya arus globalisasi dan pesatnya perkembangan teknologi tentunya tidak bisa kita hindari. Sosial media merupakan salah satu teknologi berbasis internet yang sering kita gunakan untuk melakukan interaksi sosial dengan berbagai orang di belahan dunia mana pun atau mengakses informasi yang kita butuhkan. Area dunia sosial merupakan simulasi dunia nyata di mana kita bisa menyembunyikan identitas kita yang sebenarnya. Sayangnya, hal ini sering disalahgunakan untuk kepuasan pribadi seperti penipuan hingga bullying yang marak terjadi di sosial media saat ini. Dalam Jaksa Menyapa kali ini, Dj Gita bersama dengan Kasi PB3R, Ibu Putri Ayu Priamsari membahas tentang ‘Pencegahan Cyberbullying dalam Penggunaan Sosial Media’.

Kamu Punyak Hak! Pelaku Bisa Kena Hukuman Pidana

via: sosrodzice.pl

Seiringnya waktu, penggunaan teknologi internet menjadi kebutuhan primer, terlebih bagi kaum millenial dan Gen Z. Kebutuhan ini menyebabkan perubahan pola pikir maupun kehidupan sosial manusia sehingga dibuatlah Undang-Undang ITE untuk mengatur dan melindungi pengguna internet dari tindak kejahatan. Salah satu kejahatan yang paling sering dialami adalah cyberbullying atau perundungan berbasis digital. Dalam kebebasan berpendapat sering kali disalahgunakan karena kebebasan berkomentar terhadap suatu postingan tanpa disadari mungkin dapat menyakiti perasaan seseorang.

Bagi pelaku cyberbullying dapat dijatuhi hukuman berdasarkan:

Pasal 27 jo. Pasal 45Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2)Pasal 29 jo. Pasal 45b
Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mendistribusikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki: Muatan yang melangar kesusilaan,Muatan penjudian,Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,Muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau bermusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Pasal 310 KUHPPasal 311 KUHPPasal 315 KUHPPasal 317 KUHPPasal 318 KUHPPasal 320 KUHP

Macam-Macam Cyberbullying

via: laibuta.com

Perilaku yang berlebihan tentu ada efeknya, Teman Setia. Cyberbullying dilakukan dengan sengaja dan berulang untuk menyakiti seseorang. Komentar jahat maupun kritikan yang tidak membangun perlahan akan mempengaruhi mental seseorang. Mulai dari turunnya kepercayaan diri, gelisah, hingga depresi merupakan gangguan mental yang sering dialami oleh kebanyakan orang dalam bersosial media.

Tidak hanya komentar jahat atau hate speech, Teman Setia perlu tahu apa saja bentuk-bentuk cyberbullying:

  1. Impersonation – berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status tidak baik, agar orang lain mengira status atau pesan tersebut adalah asli dibuat oleh sang korban. Hal ini juga bisa dikaitkan dengan catfishing,
  2. Outing and trickeryouting  adalah tindakan menyebarkan rahasia orang lain berupa foto pribadi sedangkan trickery adalah membujuk seseorang dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut yang suatu saat bisa dijadikan senjata untuk memeras atau mengancam,
  3. Exclusion – mengucilkan atau mengecualikan seseorang yang bergabung dalam suatu kelompok atau komunitas atas alasan diskriminatif,
  4. Flaming – mengirim pesan atau memposting berupa kata-kata penuh amarah dan frontal yang memprovokasi, mengejek, atau menghina untuk menyinggung orang lain,
  5. Harrasment – tindakan flaming jangka panjang namun juga bisa merujuk ke pada konteks seksual,
  6. Denigration – mengumbar keburukan seseorang di internet dengan merusak reputasi orang yang dituju,
  7. Cyberstalking – menguntit atau mengikuti orang lain dalam dunia maya, mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang secara terus menerus hingga korban merasa takut atau terganggu,
  8. Doxing – meneliti dan menyebarluaskan informasi yang memberatkan secara publik untuk melecehkan, memfitnah, atau mempermalukan.

Think Before Text! Literasi Digital dan Diri Sendiri

via: johnscreekpost.com

Setiap orang bisa melakukan perundungan, tapi apa alasan banyaknya orang melakukan cyberbullying? Ada beberapa faktor seperti kurangnya empati, kegabutan yang tidak produktif (mencari kesenangan dengan menjelekkan orang lain), kurangnya literasi digital, kurangnya pengawasan orang tua, rendahnya aktualisasi diri dan self esteem hingga merupakan korban yang mencari pelampiasan.

Apalagi saat ini banyak orang yang dengan ‘sarkas’ melontarkan pendapat karena saling terpengaruh satu sama. Tentunya tidak bisa terhindarkan karena tindakan ‘ikut-ikutan’ ini, namun tentunya bukan berarti tidak bisa dihentikan, Teman Setia. Orang yang bisa menghentikan atau memutus rantai perundungan adalah diri kamu sendiri serta pengetahuan akan literasi digital.

Salah satu pilar dari literasi digital adalah etika digital (digital ethics) yang berperan untuk penyesuaian diri dan berpikir rasional dalam berinteraksi di dunia digital. Semakin tinggi kesadaran seseorang terhadap etika digital, maka kehidupan bersosialisasi secara digital yang dibangun akan baik, begitu juga sebaliknya. Maka dari itu Teman Setia perlu mengetahui Netiquette apa saja yang perlu kamu patuhi.

  1. Menghargai orang yang kamu ajak berkenalan atau bersosialisasi baik dari waktu, pendapat, dan privasinya.
  2. Penggunaan bahasa, tanda baca, dan emoticon yang kamu gunakan
  3. Atur konten yang ingin kamu posting, jangan oversharing
  4. Cari tau kebenaran konten yang kamu sharing, jangan sebar hoax
  5. Beri credit pada karya orang lain bila kamu menggunakan atau memakai karyanya, jangan plagiat
  6. Patuhi peraturan yang ada di setiap tempat yang kamu kunjungi
  7. Ketahui di mana kamu berada di cyberspace sebelum bereaksi di sana
  8. Memberikan kritik yang membangun, bukan hate speech, mengandung SARA, diskriminasi, kekerasan, dan pornografi.

Kamu tidak sendiri.

Masalah gangguan kejiwaan bukan masalah sepele. Bila teman, anak, atau orang terdekat membutuhkan pertolongan dapat menemui pihak psikolog, psikiater, puskesmas, atau lembaga pemberdayaan masyarakat.

Kamu juga dapat menghubungi Hotline 119 (ekstensi 8) atau LSM Jangan Bunuh Diri (021 9696 9293) untuk mendapatkan konsultasi.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: