Kabar baik untuk Teman Setia yang ingin mengurus pencatatan sipil saat kedatangan buah hati di keluarga Teman Setia. Sekarang Disdukcapil Kota Salatiga memberikan pelayanan 3 IN 1 untuk mengurusnya dengan langung datang ke kantor yang beralamat di Jl. Pemuda No.2, bersebelahan dengan Bank Jateng dan GPD. Kali ini dalam dialog interaktif DJ Roy ditemani oleh ibu Yunaeni selaku Kasi Kelahiran Dukcapil Kota Salatiga akan membahas pelayanan 3 IN 1.

Sebelum itu, bagi Teman Setia yang hendak mengurus berkas-berkas kependudukan, kantor Disdukcapil buka setiap hari dengan hari Senin – Kamis buka pada pukul 08.00 – 13.00, hari Jumat pukul 07.30 – 11.00, dan terkhusus untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur besar tutup. Tapi Teman Setia masih bisa mendapatkan pelayanan perekaman KTP pada hari Sabtu dan Minggu.

Pelayanan 3 IN 1 ini sendiri merupakan pelayanan pencatatan sipil dengan 3 produk, yaitu KK, KIA (Kartu Identitas Anak), dan Akta Kelahiran yang sangat mempermudah untuk mengurus pendataan kependudukan. Jadi Teman Setia tidak perlu bolak-balik mengurusnya secara terpisah.

Lalu apa persyaratan untuk mendapatkan pelayanan ini? Tentunya Teman Setia harus memiliki KTP dan KK yang berdomisil di Salatiga, selain itu diharapkan Teman Setia untuk mengurusnya di domisilnya masing-masing. Tapi Teman Setia tidak perlu khawatir karena pelayanan ini berada di seluruh Indonesia yang sesuai dengan standar pusat nasional berlandaskan hukum Perpres 96 Tahun 2018.

Selain itu Teman Setia perlu membawa berkas seperti:

1) Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
2) Foto Copy Surat Keterangan kelahiran dari Kelurahan (domisili);
3) Foto copy Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan orang tua apabila dilahirkan dalam ikatan perkawinan dilegalisir;
4) Foto copy KTP-el dan KK orang tua;
5) Foto Copy KTP-el 2 (dua) orang sebagai saksi pelaporan;
6) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000 ( enam ribu rupiah ) dan foto copy KTP yang diberi kuasa apabila Pemohon tidak dapat hadir sendiri;

Bagaimana kalau surat-surat penting itu hilang? Teman Setia harus mengisi form dengan melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian, fotocopy surat yang hilang, dan mengisi Blangko Kehilangan. Tentu saja pelayanan ini bersifat gratis ya dan jangan pakai calo!

Untuk selengkapnya Teman Setia bisa menonton #PODCASS Dialog Interaktif di sini.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: