Menurut UU Perlindungan Anak, yang dikategorikan sebagai anak adalah orang yang belum memasuki usia 18 tahun atau bahkan yang belum lahir. Kenapa harus usia 18 tahun ? hal ini dikarenakan menurut hasil sebuah riset yang dilakukan, usia sebelum 18 tahun masih belum matang dan mengalami labil dari segi pemikiran dan sisi psikologisnya.

Tiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi, ancaman dan segala bentuk kekerasan. Tiap anak juga memiliki hak untuk berkembang secara optimal. Pondasi payung hukum bagi anak adalah peran keluarga. Arti dari Perlindungan anak ini sendiri sangat kompleks. Perlindungan anak dapat didefinisikan sebagai segala kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat tumbuh berkembang dengan optimal. Sedangkan arti dari kekerasan pada anak yaitu, setiap kegiatan yang menimbulkan kesengsaraan pada anak, seperti kekerasan, ancaman, mengintimidasi, dll. Ketika kekerasan atau kejahatan pada anak tersebut terjadi, biasanya anak itu akan mengalami sebuah trauma.

Ada beberapa tahapan yang harus dilewati dalam penanganan kasus perlindungan anak ini. Pertama, memperbaiki pola komunikasi dengan anak dan keluarga, menciptakan suasana yang nyaman untuk anak, mengembalikan kesehatan psikologis anak seperti yang dilakukan melalui Lembaga-lembaga seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Lembaga lainnya. Kewajiban kita dalam hal ini juga adalah Bersama-sama mengupayakan untuk merubah stigma buruk masyarakat tentang kasus kejahatan pada anak ini.

Sepanjang thn 2020 terdapat kasus lebih dari 7000 perkara. Banyak kasus yang tidak dilaporkan oleh masyasrakat karena kebanyakan dari mereka kasus seperti ini masih dianggap tabu. Di Salatiga sepanjang  tahun 2021 ini terdapat 3 perkara. Tentunya ini menjadi peringatan untuk kita semua, bahwa kasus seperti ini memang benar-benar bisa terjadi. Berdasarkan UU yang bertanggung jawab untuk ikut memberikan peran perlindungan anak ini adalah hampir semua pihak seperti pemerintah, keluarga, tenaga pendidik, aparat negara, KPAI, dll.

Kejahatan seksusal bukan hanya perkara fisik tapi juga termasuk kata-kata atau verbal. Pada contoh kasus Saipul Jamil, dalam kasus ini terdapat kesenjangan, ketika pelaku bebas disambut masyarakat dengan sangat meriah, disisi lain si korban tentunya masih berusaha untuk menyembuhkan traumanya. Tentunya ini harus menjadi perhatian kita semua.

Untuk menghinfari kejahatan atau kekerasan seksual terhadap anak, sebagai orang tua dapat memberikan edukasi sejak dini mengenai seksual dengan Bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Hal semacam ini juga sudah mulai dilakukan oleh tenaga pendidik. Dari segi hal agama sebagai orang tua  juga bisa memberikan pengetahuan seperti apa saja batas-batasan aurat, dll. Yang paling penting dari hal ini adalah pola komunikasi yang saling terbuka antara orang tua dan anak harus terbangun.

Apa saja sumber dari kejahatan seksual ?

Sumber utama dari adanya kejahatan dan kekerasan seksual pada anak adalah lemahnya moral, lemahnya keimanan agama, dan pengaruh adanya  pornograf.

Pesan : Pekalah terhadap lingungan sekitar anak, dan mulai bangun komunikasi yang baik terhadap anak, dan lebih meningkatkan kepedulian terhadap anak juga lingkungan sekitarnya.

Jaksa Menyapa 16 September 2021

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: