Pria berusia 48 tahun baru-baru ini mendapatkan hukuman denda setelah menuliskan komentar yang tidak pantas kepada Sunmi.

Pada hari Selasa (14/07), pengadilan menjatuhi hukuman denda kepada pria berusia 48 tahun senilai 500 ribu Won atau setara dengan 6 juta Rupiah.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepadanya setelah ia menuliskan komentar, “Ia seperti pelayan bar” di sebuah foto Sunmi pada bulan Desember 2019 lalu.

Ia dijatuhi hukuman denda karena telah melakukan penghinaan secara terbuka kepada publik figur di sebuah forum online.

Lebih lanjut, pengadilan menetapkan komentar tersebut sebagai “pernyataan yang kasar dan memiliki maksud jahat” dan “korban tidak mengampuni pelaku.”

Denda 500 ribu Won ini juga ditetapkan karena pria berusia 48 tahun ini hanya menuliskan komentar tersebut sebanyak 1 kali.

MAKEUS Entertainment selaku agensi Sunmi menyatakan bahwa mereka akan terus mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang menuliskan komentar jahat atau fitnah kepada artis mereka. (www.kpopchart.net)

The post Sebut Sunmi Mirip Pelayan Bar, Pria Berusia 48 Tahun Ini Dapat Hukuman Denda appeared first on Kpop Chart.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: