Majelis Nasional Korea Selatan baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru mengenai wajib militer.
Pada hari Senin (01/12) kemarin, anggota Majelis Nasional Korea Selatan melakukan pertemuan untuk membahas tentang RUU tersebut.
Majelis Nasional menyetujui undang-undang yang memungkinkan artis atau seniman yang menerima rekomendasi dari Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata karena telah membuat pencapaian signifikan dalam meningkatkan citra bangsa untuk menunda wajib militer mereka hingga mereka berusia 30 tahun.
Dari total 268 anggota Majelis Nasional, 253 orang mengaku setuju dengan RUU tersebut, 2 orang menentangnya, dan 13 orang tidak memberikan suara mereka.
RUU ini mendapat julukan ‘Amandemen Wajib Militer BTS’ karena implikasinya ditujukan kepada BTS, sebagaimana anggota tertuanya Jin seharusnya masuk wajib militer dalam waktu dekat, karena usianya sudah mencapai 28 tahun.
Namun, pada bulan Oktober lalu Administrasi Tenaga Kerja Militer menyatakan bahwa meskipun mereka tidak akan mengecualikan artis seperti BTS dari tugas wajib militer, mereka tetap terbuka terhadap kemungkinan penundaan wajib militer anggotanya.
Mengingat BTS menjadi idol K-Pop pertama yang menerima Order of Cultural Merit dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata pada tahun 2018, tampaknya para anggota akan bisa menunda wajib militer hingga usia mereka mencapai 30 tahun. (www.kpopchart.net)
The post Korea Selatan Sahkan RUU Tentang Wamil, Anggota BTS Bisa Tunda Wamil Hingga Usia 30 Tahun appeared first on Kpop Chart.