Seorang anggota band indie populer asal Korea Selatan telah dijatuhi hukuman kurungan penjara.

Personel band indie yang berusia 39 tahun tersebut ditahan setelah membeli dan menggunakan obat-obatan terlarang.

Menurut pengadilan pada 30 Oktober kemarin, Hakim Park Soo Hyun dari Pengadilan Distrik Selatan Seoul menghukum seorang anggota band indie dengan hukuman satu setengah tahun penjara dan denda 3,05 juta Won (39,1 juta Rupiah) pada 23 Oktober lalu.

Di hari yang sama pihak pengadilan mengatakan, “Tindak kejahatannya tidak bisa dianggap ringan mengingat jumlah dan jenis kejahatannya. Terungkap bahwa beberapa kejahatan dilakukan saat pelaku sedang diselidiki oleh badan investigasi. “

Kabarnya anggota band tersebut telah membeli dan membagikan obat-obatan terlarang senilai 2 juta Won (25 juta Rupiah) dalam lima kesempatan berbeda sejak tahun 2018.

Ia juga dituduh telah mendistribusikan narkoba saat bersembunyi di tempat parkir di Taman Hangang kepada orang lain dan berusaha membeli narkoba.

Pelaku juga didenda 1 juta Won (12,8 juta Rupiah) karena melanggar Undang-Undang Penerbangan tahun 2017 setelah merokok di dalam pesawat. (www.kpopchart.net)

The post Anggota Band Indie Korea Populer Ini Dijatuhi Hukuman Penjara Atas Kasus Narkoba appeared first on Kpop Chart.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: