Big Hit Entertainment menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku ujaran kebencian terhadap BTS.
Pada hari Kamis (24/09) agensi Big Hit Entertainment menyampaikan proses hukum para pelaku ujaran kebencian terhadap anggota BTS.
Agensi menyampaikan, “Pengadilan baru-baru ini menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku ujaran kebencian, yang dituntut oleh agensi sebanyak tiga gugatan karena kasus pencemaran nama baik.”
“Pelaku terus-menerus menulis ujaran kebencian dan didenda total 4 juta Won (51 juta Rupiah) atas 3 kasus pidana oleh Pengadilan Distrik Timur Seoul pada 30 Juli dan 1 September 2020. Salah satunya adalah denda 2 juta Won (25 juta Rupiah), hukuman tertinggi di pengadilan untuk kasus ujaran kebencian.”
“Jika tindakan kriminal tetap dilakukan setelah mendapat hukuman terakhir, agensi berencana untuk mengajukan klaim kompensasi perdata, dan tidak akan ada kesepakatan atau keringanan hukuman. Harap diperhatikan bahwa postingan yang menganggap enteng penyelidikan polisi atau menyebarkan informasi palsu tentang pengaduan juga sedang diajukan ke pengadilan sebagai bukti tambahan untuk hukuman yang lebih berat,” tegas agensi. (www.kpopchart.net)
The post Big Hit Jatuhkan Hukuman Seberat-Beratnya Kepada Pelaku Ujaran Kebencian BTS appeared first on Kpop Chart.