Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat baru saja menggelar persidangan pertama untuk kasus yang melibatkan Seungri.

Dalam persidangan tersebut, pihak Seungri mengatakan, “Kami membantah semua tuduhan kecuali untuk pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.”

Sebelumnya Seungri mendapatkan tuntutan untuk total 8 kasus, termasuk di antaranya ialah kasus pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, kebiasaan berjudi, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, hingga pelanggaran Undang-Undang Kejahatan Seksual.

Pihak Seungri menyatakan, “Terdakwa tidak punya motivasi untuk melakukan mediasi prostitusi. Ia sama sekali tidak terlibat dalam kasus mediasi prostitusi Yoo In Suk.”

Sebelumnya Yoo In Suk yang merupakan CEO dari Yuri Holdings dijatuhi hukuman setelah melakukan mediasi prostitusi kepada investor.

Pengacara Seungri menambahkan, “Seungri tidak ingat apakah ia melakukan hubungan dengan wanita tersebut, dan ia mengira kalau wanita itu adalah seseorang yang dikirim oleh Yoo In Suk karena ingin bertemu dengannya.”

Terkait kasus perjudian di luar negeri, “Kebiasaan berjudi tidak hanya dinilai dari jumlah uang yang dipertaruhkan, melainkan seluruh aspek seperti total berapa kali berjudi, durasi, motivasi dan keyakinannya. Berjudi bukanlah tujuan utama terdakwa dalam kunjungannya ke Amerika Serikat, dan ia menjalani seluruh jadwalnya selama berada di sana.”

Mengenai tuduhan rekaman foto dan video seks ilegal, pengacara memberikan pembelaan, “Ia tidak mengambil foto itu. Ia hanya membagikannya setelah mendapatkan foto itu dari sebuah tempat hiburan malam di dalam grup chat bersama temannya.”

Selama persidangan Seungri hanya mengakui satu tuduhan, yakni pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, dan mengaku akan merenungkan kesalahan yang telah ia lakukan. (www.kpopchart.net)

The post Seungri Akui 1 Dari 8 Gugatan di Persidangan Pertama appeared first on Kpop Chart.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: