Pendidikan menjadi salah satu kebutuhan penting yang selalu menjadi perhatian masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru. Setiap orang tua tentu ingin memberikan pendidikan terbaik bagi putra-putrinya, sehingga proses penerimaan murid baru sering kali menjadi momen yang penuh persiapan. Karena itu, pemahaman mengenai aturan, jalur pendaftaran, hingga tahapan seleksi menjadi hal yang sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan saat mengikuti proses penerimaan siswa.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, Dialog Interaktif kali ini, DJ Randu Wardhana bersama narasumber dari Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Mudjiati, M.Pd. membahas berbagai ketentuan terbaru, jalur penerimaan, persyaratan, hingga tahapan pelaksanaan SPMB yang perlu diketahui oleh orang tua maupun calon peserta didik.
Payung Hukum Sebagai Prinsip Dasar SPMB 2026
Ibu Mudjiati menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2026 memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Peraturan Wali Kota tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, surat edaran dari Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, hingga Peraturan Menteri yang mengatur pelaksanaan penerimaan murid baru. Seluruh regulasi tersebut disusun untuk memastikan proses penerimaan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Prinsip objektif berarti seluruh proses seleksi dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Pada jalur domisili misalnya, penentuan diterima atau tidaknya calon siswa didasarkan pada jarak rumah ke sekolah. Sementara pada jalur prestasi, penilaian dilakukan melalui hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA), nilai rapor, dan sertifikat prestasi yang dimiliki.
Prinsip akuntabel mengharuskan seluruh tahapan penerimaan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dasar yang digunakan dalam proses seleksi sehingga hasil penerimaan dapat dipahami dan diterima secara terbuka.
Adapun prinsip transparan diwujudkan melalui sistem yang memungkinkan masyarakat memantau proses pendaftaran dan seleksi. Orang tua maupun calon peserta didik dapat melihat perkembangan hasil seleksi melalui jurnal yang tersedia pada sistem SPMB.
Prinsip berkeadilan memberikan kesempatan yang proporsional kepada seluruh calon peserta didik melalui berbagai jalur yang telah disediakan. Setiap jalur memiliki kuota dan ketentuan tersendiri sehingga peserta didik dapat memilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.
Sementara itu, prinsip tanpa diskriminasi memastikan seluruh anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan. Hal ini terlihat dari adanya kuota khusus bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas agar mereka tetap mendapatkan akses pendidikan yang setara.
Jalur Pendaftaran SPMB 2026
Dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026, calon peserta didik dapat memilih beberapa jalur pendaftaran yang telah disediakan sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing-masing. Jalur tersebut meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua. Setiap jalur memiliki kuota serta persyaratan yang berbeda sehingga orang tua perlu memahami ketentuannya sebelum menentukan pilihan sekolah. Perlu diketahui bahwa pembagian jalur tersebut diterapkan pada penerimaan peserta didik jenjang SMP. Adapun untuk jenjang SD, penerimaan dilakukan melalui jalur domisili dengan mempertimbangkan ketentuan usia yang telah ditetapkan.
Berikut 4 jalur yang digunakan untuk SPMB tahun 2026:
1. Jalur Domisili
Jalur domisili menjadi salah satu jalur utama dalam SPMB Tahun 2026. Seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan. Untuk jenjang SMP, kuota jalur domisili minimal sebesar 40% dari daya tampung sekolah.
Khusus untuk wilayah Kecamatan Sidorejo, Argomulyo, dan Tingkir, jalur domisili dibagi menjadi dua kategori, yakni domisili reguler (min 25%) dan domisili khusus (max. 15%).
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi memiliki kuota sebesar 20% yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu afirmasi keluarga tidak mampu sebesar 16% dan afirmasi disabilitas sebesar 4%. Untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu, penentuan dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mana diutamakan dari Desil 1 sampai 3. Data yang digunakan dalam proses seleksi merupakan data terbaru per bulan April yang telah diverifikasi dan diperbarui secara berkala oleh Dinas Sosial. Selain itu kepemilikan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak secara otomatis menjamin seorang peserta didik dapat diterima melalui jalur afirmasi apabila data desil yang dimiliki tidak memenuhi ketentuan.
Sementara itu, jalur afirmasi disabilitas diperuntukkan bagi peserta didik penyandang disabilitas yang telah terdata dalam sistem – saat ini untuk kelas 6 SD yang terdata sebanyak 60-70 murid. Untuk mengikuti jalur ini, calon peserta didik perlu melengkapi dokumen pendukung berupa surat keterangan yang menunjukkan kondisi disabilitas yang dimiliki. Ibu Mudjiati menjelaskan bahwa seluruh sekolah negeri jenjang SD maupun SMP di Kota Salatiga membuka kesempatan bagi peserta didik disabilitas sehingga mereka tetap memperoleh hak yang sama dalam mengakses pendidikan.
3. Jalur Prestasi
Bagi peserta didik yang memiliki kemampuan akademik maupun nonakademik yang baik, jalur prestasi dapat menjadi pilihan untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah yang diinginkan. Jalur ini memiliki kuota sebesar 35% yang terbagi menjadi 18% untuk prestasi dalam kota dan 17% untuk prestasi luar kota.
Penilaian pada jalur prestasi dilakukan berdasarkan hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA), nilai rapor, dan piagam yang diperoleh 3 tahun terakhir. Hasil TKA menjadi komponen terbesar dengan bobot 75%, sedangkan nilai rapor kelas IV – VI semester satu memiliki bobot 25%. TKA sendiri menggunakan mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika sebagai dasar penilaian.
Untuk piagam yang diakui adalah sertifikat kejuaraan tingkat kota hingga nasional dengan peringkat juara satu sampai tiga. Kejuaraan yang bersifat berjenjang memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan kejuaraan yang tidak berjenjang. Namun demikian, ibu Mudjiati menegaskan bahwa sertifikat bukan merupakan syarat wajib. Peserta didik yang tidak memiliki sertifikat tetap dapat mengikuti seleksi melalui jalur prestasi menggunakan nilai TKA dan rapor yang dimiliki.
4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua ke Kota Salatiga. Melalui jalur ini, calon peserta didik tetap memiliki kesempatan memperoleh akses pendidikan meskipun domisilinya berubah karena pekerjaan orang tua. Untuk mengikuti jalur mutasi, calon peserta didik harus melampirkan surat keputusan atau dokumen resmi yang menunjukkan adanya perpindahan tugas orang tua dari luar daerah ke Kota Salatiga. Selain itu, jalur ini juga dapat dimanfaatkan oleh anak guru dengan melampirkan surat keterangan bahwa orang tua yang bersangkutan merupakan guru di bawah naungan Dinas Pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan dan Batas Usia

Selain memahami jalur pendaftaran yang tersedia, orang tua juga perlu memperhatikan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran. Secara umum, calon peserta didik perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta identitas orang tua yang nantinya digunakan dalam proses verifikasi data. Untuk jalur tertentu, terdapat dokumen tambahan yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti data DTSEN untuk jalur afirmasi, surat keterangan disabilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, maupun surat keputusan perpindahan tugas orang tua untuk jalur mutasi.
Terkait batas usia, calon peserta didik SMP harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026. Sementara itu, pada jenjang SD, peserta didik yang berusia 7 tahun pada 1 Juli 2026 menjadi prioritas utama dalam penerimaan. Namun, anak yang telah berusia 6 tahun diperbolehkan mendaftar apabila memiliki kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikologis yang dibuktikan melalui rekomendasi psikolog atau dewan guru.
Tahapan dan Jadwal Pendaftaran SPMB 2026
Setelah memahami jalur pendaftaran dan menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, orang tua perlu memperhatikan jadwal pelaksanaan SPMB Tahun 2026 agar tidak melewatkan tahapan penting selama proses pendaftaran. Berikut jadwal SPB 2026:
• 26 Mei–4 Juni 2026: Pembuatan akun dan verifikasi dokumen
• 2–4 Juni 2026: Masa pendaftaran sekolah
• 4 Juni 2026: Penutupan pendaftaran
• 5 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi
• 5–8 Juni 2026: Daftar ulang secara online
Dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026, seluruh SMP Negeri di Kota Salatiga telah melaksanakan pendaftaran secara online. Sementara itu, untuk jenjang SD, terdapat 9 sekolah yang melaksanakan SPMB secara daring, yakni SDN Salatiga 01, SDN Salatiga 02, SDN Salatiga 06, SDN Sidorejo Lor 01, SDN Sidorejo Lor 03, SDN Dukuh 01, SDN Gendongan 01, SDN Ledok 02, dan SDN Cebongan 02. Adapun sekolah lain akan menyesuaikan mekanisme pendaftaran yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah secara offline.
Ibu Mudjiati mengingatkan bahwa membuat akun bukan berarti proses pendaftaran telah selesai. Orang tua perlu secara aktif memantau jurnal dan hasil seleksi yang tersedia dalam sistem. Setelah dinyatakan diterima, peserta didik wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan. Jika tidak melakukan daftar ulang, peserta didik akan dianggap mengundurkan diri dan kursi yang tersedia dapat diberikan kepada calon peserta didik lainnya. Bila tidak diterima, orang tua bisa segera mendaftarkan anaknya ke sekolah pilihan kedua sebelum kuota terpenuhi.
Kelas Khusus Olahraga (KKO)
Selain jalur penerimaan reguler, SPMB Tahun 2026 juga membuka Kelas Khusus Olahraga (KKO) yang diselenggarakan di SMP Negeri 3 Salatiga. Program ini ditujukan bagi peserta didik yang memiliki bakat dan prestasi di bidang olahraga sehingga dapat mengembangkan kemampuan akademik dan nonakademik secara seimbang. Pada tahun ini, KKO menyediakan kuota sebanyak 32 peserta didik.
Mudjiati menjelaskan bahwa proses seleksi KKO dilaksanakan lebih awal dibandingkan SPMB reguler. Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa komponen, mulai dari kelengkapan administrasi, hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA), nilai rapor, tes fisik, hingga uji kompetensi sesuai cabang olahraga yang diikuti. Saat ini tercatat sebanyak 56 peserta telah mendaftar untuk mengikuti seleksi tersebut.
Menurut ibu Mudjiati, peserta didik yang belum lolos seleksi KKO tidak perlu berkecil hati karena masih dapat mengikuti proses SPMB melalui jalur reguler. Kehadiran KKO sendiri diharapkan dapat menjadi wadah pembinaan atlet muda sekaligus mendukung peningkatan prestasi olahraga Kota Salatiga pada berbagai ajang kompetisi.
Ibu Mudjiati mengimbau para orang tua untuk lebih cermat dalam mengikuti seluruh tahapan SPMB Tahun 2026. Ia mengingatkan bahwa pembuatan akun bukan berarti proses pendaftaran telah selesai. Orang tua perlu memastikan seluruh tahapan dijalani hingga tuntas, termasuk memantau jurnal seleksi dan melakukan daftar ulang apabila dinyatakan diterima.
Selain itu, masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi melalui laman resmi SPMB Kota Salatiga, yaitu salatiga.spmb-smart.net/smp. Ibu Mudjiati mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap situs yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan Kota Salatiga. Dengan memperoleh informasi dari sumber resmi, orang tua dapat mengikuti seluruh proses pendaftaran dengan lebih aman dan terhindar dari kesalahan informasi.

No responses yet