Pernahkah kamu atau temanmu merasa tidak nyaman karena ada orang yang tiba-tiba melempar siulan, melontarkan komentar cabul, atau bahkan mengirim pesan bernuansa seksual tanpa diminta? Hal-hal seperti itu sebenarnya termasuk bentuk kekerasan seksual, loh Teman Setia! Sayangnya, masih banyak yang berpikir bahwa kekerasan seksual hanya sebatas pemerkosaan atau pelecehan fisik. Padahal, kenyataannya jauh lebih kompleks dan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, bahkan lewat hal-hal yang sering dianggap sepele.
Mirisnya, ada beberapa orang yang memiliki pola pikir “Kalau belum sampai pemerkosaan, berarti belum termasuk kekerasan seksual.” Waduh, miris banget, ya Teman Setia! Namun, yang lebih mengkhawatirkan kalau korban justru tidak sadar bahwa dirinya sedang dilecehkan, karena bentuk-bentuk kekerasan seksual sering dibungkus sebagai “candaan” atau “perhatian”.
Inilah alasan pentingnya kita memahami macam-macam kekerasan seksual, agar bisa mengenali tanda-tandanya sejak awal dan melindungi diri maupun orang terdekat dari bahaya yang lebih besar. Maka dari itu, yuk kupas lebih dalam tentang permasalahan macam-macam kekerasan seksual!
Kenapa Harus Diwaspadai?
Kekerasan seksual sering kali dianggap hal sepele, padahal dampaknya bisa sangat serius. Korban bisa mengalami trauma psikologis, kehilangan rasa percaya diri, hingga terganggunya kesehatan fisik dan reproduksi.
Dari sisi sosial, kekerasan seksual memperkuat budaya patriarki dan ketidaksetaraan gender. Sementara dari sisi hukum, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana berat. Artinya, memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual bukan hanya penting untuk melindungi diri sendiri, tapi juga agar kita bisa lebih peka dan berani melawan perilaku yang merugikan orang lain.
Perbuatan yang Termasuk Kekerasan Seksual, Selain Pemerkosaan
1. Ucapan atau Perilaku Melecehkan
Siulan, lelucon cabul, atau komentar bernada seksual tentang tubuh dan identitas gender seseorang termasuk pelecehan seksual non-fisik. Meski sering dianggap candaan, hal ini bisa memalukan dan membuat korban tidak aman di ruang publik.
➡ UU TPKS Pasal 5: pelecehan seksual non-fisik dipidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
2. Sentuhan Tidak Pantas
Menyentuh, mengusap, meraba, atau menggosokkan tubuh ke area pribadi orang lain tanpa izin adalah pelecehan seksual fisik. Korban bisa mengalami shock hingga trauma.
➡ UU TPKS Pasal 6: ancaman pidana bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun penjara, dengan denda Rp50 juta – Rp300 juta, tergantung bentuk perbuatannya.
3. Mengirim Konten Seksual Tanpa Izin
Mengirim foto, video, audio, atau lelucon seksual tanpa persetujuan penerima adalah pelecehan. Hal ini banyak terjadi di media sosial atau chat pribadi.
➡ UU TPKS Pasal 14 ayat (1): distribusi konten bermuatan seksual tanpa persetujuan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
➡ UU ITE Pasal 27 ayat (1): distribusi konten melanggar kesusilaan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
➡ UU Pornografi Pasal 29: memproduksi/menyebarkan pornografi dipidana 6 bulan – 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta – Rp6 miliar.
4. Menguntit atau Sebar Informasi Pribadi
➡ UU TPKS Pasal 15: perbuatan menguntit/ mengawasi yang menyebabkan korban takut atau terancam dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
➡ UU ITE Pasal 32 ayat (1): akses/ pengambilan data tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
5. Hukuman atau Perintah Bernuansa Seksual
Bentuk pelecehan ini sering terjadi di lingkungan kerja, organisasi, atau pertemanan. Misalnya dipaksa melakukan aksi tidak pantas dengan dalih hukuman atau perintah senior/atasan.
➡ UU TPKS Pasal 12: eksploitasi seksual dengan menyalahgunakan kuasa, kedudukan, atau hubungan tertentu dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
6. Mengintip Saat Berpakaian
Mengintip di ruang ganti atau kamar mandi adalah pelecehan seksual non-fisik yang sering dianggap “nakal.” Padahal, korban bisa trauma dan merasa tidak aman.
➡ UU TPKS Pasal 5: termasuk pelecehan seksual non-fisik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
➡ KUHP Pasal 281: perbuatan cabul di tempat umum → pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
7. Membuka Pakaian Tanpa Izin
Membuka atau mencoba membuka pakaian korban tanpa persetujuan adalah pelecehan seksual serius.
➡ UU TPKS Pasal 6: ancaman pidana bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun penjara, dengan denda Rp50 juta – Rp300 juta, tergantung bentuk perbuatannya.
➡ KUHP Pasal 289: perbuatan cabul dengan kekerasan/ancaman → pidana penjara paling lama 9 tahun.
8. Membujuk atau Mengancam untuk Seksual
Iming-iming hadiah atau ancaman untuk memaksa orang melakukan aktivitas seksual termasuk eksploitasi seksual.
➡ UU TPKS Pasal 12: eksploitasi seksual dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
9. Memaksakan Aktivitas Seksual
Setiap upaya memaksa seseorang melakukan aktivitas seksual, termasuk percobaan pemerkosaan, adalah tindak kekerasan seksual berat.
➡ UU TPKS Pasal 14 ayat (2): perbuatan memaksa orang melakukan aktivitas seksual dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
➡ KUHP Pasal 285: pemerkosaan → pidana penjara paling lama 12 tahun.
10. Perbuatan Lain yang Merendahkan Martabat
Segala tindakan yang menyerang tubuh, melecehkan fungsi reproduksi, atau menghina seseorang karena ketimpangan kuasa/gender termasuk kekerasan seksual.
➡ UU TPKS Pasal 4 jo. Pasal 9: setiap perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik/psikis akibat kekerasan seksual dapat dipidana sesuai jenis perbuatannya, dengan ancaman hingga 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja, di mana saja, dan dalam bentuk apa saja. Dengan memahami bentuk-bentuknya serta aturan hukum yang berlaku, kita bisa lebih peka dalam melindungi diri sendiri dan orang lain. Jangan pernah ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual, karena hukum sudah memberi perlindungan bagi korban dan memberi sanksi tegas bagi pelaku.
No responses yet