Setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan yang layak dalam lingkungan keluarga yang aman dan penuh cinta. Namun, kenyataan tak selalu seideal itu—ada anak-anak yang harus tumbuh tanpa kehadiran orang tua kandung karena berbagai alasan. Di sisi lain, ada pula pasangan atau individu yang tergerak untuk memberikan rumah dan kehidupan baru bagi anak-anak tersebut melalui proses adopsi. Tapi, apakah proses adopsi bisa dilakukan semudah membalikkan telapak tangan?

Dalam dialog interaktif kali ini, Dj Randu Wardhana ditemani Friez Sando Winarno Ivan dan Deny Fahrul dari Dinas Sosial Kota Salatiga yang akan mengulas tuntas tentang prosedur dan persyaratan pengangkatan anak, atau yang lebih umum kita kenal sebagai adopsi. Beliau membagikan informasi penting mengenai proses adopsi yang sah secara hukum, aman bagi anak, dan tentunya demi kepentingan terbaik bagi sang buah hati.

Apa Itu Pengangkatan Anak?

Pengangkatan anak, atau yang lebih dikenal sebagai adopsi, bukan sekadar mengasuh anak orang lain. Ini adalah tindakan hukum yang mengalihkan tanggung jawab dan hak asuh seorang anak dari orang tua kandung atau wali sah kepada orang tua angkat. Artinya, sejak saat itu, anak menjadi bagian dari keluarga baru secara legal dan berhak mendapatkan perlindungan, kasih sayang, serta fasilitas hidup layaknya anak kandung.

Di Indonesia, pengangkatan anak tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Prosesnya harus melalui mekanisme yang ketat dan memenuhi syarat hukum yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak anak, mencegah praktik perdagangan anak, serta memastikan bahwa setiap anak yang diadopsi benar-benar ditempatkan dalam lingkungan yang aman, stabil, dan penuh kasih sayang.

Ada dua jenis pengangkatan anak yang diakui, yaitu pengangkatan secara langsung dari orang tua kandung ke orang tua angkat, dan pengangkatan melalui lembaga pengasuhan anak resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Kedua jalur ini tetap wajib memenuhi prinsip utama adopsi: demi kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam proses ini, anak yang diajukan untuk diangkat disebut sebagai Calon Anak Angkat (CAA), sementara orang atau pasangan yang mengajukan diri untuk mengasuh anak tersebut disebut Calon Orang Tua Angkat (COTA). Kedua istilah ini akan sering digunakan dalam berbagai dokumen maupun tahapan proses adopsi.

Dasar Hukum Adopsi Anak di Indonesia

Prosedur adopsi di Indonesia diatur secara ketat melalui beberapa regulasi, antara lain:

Syarat Materian CAA

Ilustrasi anak-anak yang sedang menengadah (Nathan Dumlao/unsplash)

  1. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
  2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
  4. Memerlukan pelindungan khusus.

Syarat Material dan Administratif bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA)

Tidak semua orang bisa begitu saja mengadopsi anak. Ada sejumlah persyaratan material yang wajib dipenuhi, terutama jika adopsi dilakukan secara langsung:

  1. Sehat jasmani dan rohani;
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Beragama sama dengan agama CAA;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. Tidak merupakan pasangan sejanis;
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
  9. Memperoleh persetujuan anak, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan izin tertulis dari orang tua kandung atau wali anak;
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak;
  11. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial Instansi Sosial Kab/Kota setempat;
  12. Memperoleh rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
  13. Memperoleh izin Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk ditetapkan di Pengadilan.

Berikut syarat administratif yang perlu dilengkapi:

  1. Surat Permohonan Izin Pengangkatan Anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah di atas kertas bermaterai cukup;
  2. Asli/Legalisir Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
  3. Asli/Legalisir Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah;
  4. Asli/Legalisir Surat Keterangan fungsi organ reproduksi COTA dari dokter Spesialis Obstetri dan Genekologi Rumah Sakit Pemerintah;
  5. Legalisir Akte Kelahiran COTA;
  6. Asli/Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) Polres/Polrestabes;
  7. Legalisir Surat Nikah/Akta perkawinan COTA;
  8. Legalisir Kartu Keluarga dan KTP COTA;
  9. Legalisir Akta Kelahiran Calon Anak Angkat ( CAA );
  10. Legalisir Kartu Keluarga dan KTP Orangtua Kandung/wali yg sah/kerabat CAA (kecuali latar belakang keluarga tdk diketahui);
  11. Asli/Legalisir Keterangan penghasilan dari tempat kerja COTA;
  12. AsliSurat Pernyataan persetujuan Calon Anak Angkat di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang  telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial ( Usia Sekolah/ Diatas 6 Tahun);
  13. Asli Surat Pernyataan persetujuan Pengangkatan Anak dari Keluarga COTA Suami;
  14. Asli Surat Pernyataan persetujuan Pengangkatan Anak dari Keluarga COTA Istri;
  15. Asli Surat Pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai  cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  16. Asli Surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-haknya dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup;
  17. Asli Surat Pernyataan tertulis dan jaminan COTA di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh Dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya;
  18. Asli Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak di atas kertas bermaterai cukup;
  19. Asli Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk bersedia memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkat;
  20. Asli Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi CAA Perempuan dan memberi kuasa kepada Wali hakim;
  21. Asli/Legalisir Surat/Berita Acara Penyerahan Anak dari orang tua kandung kepada COTA yang diketahui kepala desa atau lurah setempat;
  22. Asli Laporan Sosial CAA & Laporan Sosial COTA dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial Kabupaten/Kota;
  23. Asli Surat Rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kab./Kota.

Seluruh berkas tersebut wajib disusun dalam tiga rangkap, terdiri dari satu rangkap asli atau legalisir bermaterai dan dua rangkap fotokopi. Untuk mempermudah proses, semua blangko atau formulir yang diperlukan baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy yang dapat diperoleh di Kantor Dinas Sosial Kota Salatiga.

Prosedur Pelayanan Adopsi

Ilustrasi dua tangan yang hendak bergandengan (Aditi Gautam/unsplash)

Bagi Teman Setia yang berniat mengadopsi secara langsung (bukan dari lembaga), langkah-langkah berikut perlu dilalui:

  1. COTA mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  2. Dilakukan home visit dan asesmen oleh pekerja sosial.
  3. Jika dinyatakan memenuhi syarat, maka akan dikeluarkan rekomendasi dari Dinas Sosial Kab/Kota.
  4. Dokumen dilanjutkan ke Dinas Sosial Provinsi, untuk kemudian dibawa ke pengadilan untuk penetapan resmi.
  5. Seluruh proses ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Setelah permohonan diajukan, pihak Dinas Sosial akan melakukan home visit untuk menilai kondisi rumah dan kesiapan keluarga secara langsung. Jika dinilai layak, maka akan diterbitkan rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten/kota dan dilanjutkan ke tingkat provinsi. Setelah memperoleh izin dari Dinas Sosial Provinsi, proses selanjutnya adalah penetapan hukum di pengadilan agar adopsi tersebut sah secara hukum.

Namun, bagaimana jika anak yang akan diadopsi bukan berada dalam pengasuhan orang tua kandung, melainkan dalam kondisi terlantar?

Untuk kasus anak terlantar, terutama yang ditinggalkan begitu saja oleh orang tua kandung di rumah sakit setelah proses melahirkan, Dinas Sosial bersama pihak kepolisian (Polres) akan menyusun berita acara penyelidikan sebagai dasar hukum untuk menyerahkan anak ke lembaga pengasuhan resmi. Di Provinsi Jawa Tengah, lembaga pengasuhan yang ditunjuk pemerintah hanya satu, yakni Rumah Perlindungan Sosial Anak dan Balita Woro Wiloso yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 20, Salatiga.

Setelah anak ditempatkan di lembaga ini, maka semua proses adopsi wajib dilakukan melalui jalur lembaga, bukan secara langsung. Artinya, COTA yang ingin mengadopsi anak dari lembaga ini harus mengikuti seluruh mekanisme dan standar operasional prosedur lembaga pengasuhan anak, termasuk asesmen dan seleksi ketat untuk memastikan bahwa anak ditempatkan dalam keluarga yang benar-benar aman dan layak.

Mengangkat seorang anak bukan hanya soal memberi nama belakang atau tempat tinggal baru—tetapi memberi harapan, perlindungan, dan masa depan yang layak. Oleh karena itu, proses adopsi diatur dengan sangat hati-hati agar benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Baik melalui jalur langsung maupun lembaga, setiap tahapan harus dijalani dengan kesungguhan dan komitmen.

Jika Teman Setia sedang mempertimbangkan langkah besar ini, pastikan untuk memulai dari informasi yang benar dan prosedur yang resmi. Mari kita bersama menciptakan ruang tumbuh yang aman, penuh kasih, dan bertanggung jawab bagi setiap anak Indonesia yang membutuhkan keluar

Please follow and like us:
Pin Share

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
Instagram
Telegram