Teman Setia, pernahkah tidak sih membayangkan betapa pentingnya arti sebuah rumah? Bukan sekadar tempat berlindung dari panas dan hujan, rumah adalah ruang aman tempat kita tumbuh, membangun mimpi, dan merajut kebersamaan bersama keluarga. Namun sayangnya, tidak semua orang beruntung memiliki tempat tinggal yang layak, apalagi saat bencana melanda atau ketika kebijakan relokasi mengharuskan masyarakat meninggalkan rumah mereka. Di saat-saat genting seperti itulah peran pemerintah sangat dibutuhkan agar hak atas tempat tinggal tetap terjamin.

Untuk menggali lebih dalam mengenai hal ini, Dj Icha Felicia bersama Hendarto Efendi, ST, MT dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Salatiga akan menjelaskan secara menyeluruh tentang peran pemerintah dalam menjamin hak atas tempat tinggal, mulai dari pemahaman tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), dasar hukumnya, jenis layanan yang termasuk di dalamnya, hingga mekanisme penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana atau relokasi. Obrolan ini juga akan mengupas tuntas kriteria penerima manfaat, transparansi penggunaan dana, serta bagaimana masyarakat bisa mengakses informasi atau mengajukan bantuan secara langsung.

Mengenal Dinas PKP dan Peranannya dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan

Ilustrasi rumah di perkampungan (ochimax studio/unsplash)

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Salatiga memiliki tugas utama membantu Wali Kota dalam urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan, sesuai Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2024. Salah satu tugas penting DPKP adalah menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang perumahan rakyat. SPM ini merupakan tolok ukur pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, terutama dalam situasi darurat seperti bencana atau relokasi warga.

Tanggung jawab ini tentunya berlandaskan ketentuan Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permen PUPR No. 26 Tahun 2023 tentang Standar Teknis SPM Bidang Perumahan dan Pekerjaan Umum. Tujuannya adalah memastikan setiap warga memiliki akses terhadap layanan dasar yang adil, merata, dan berkualitas. Dalam konteks perumahan, hal ini berarti menyediakan hunian yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat yang terdampak bencana maupun yang harus direlokasi karena program pemerintah daerah.

Jenis Layanan SPM Bidang Perumahan Rakyat

Dalam konteks perumahan rakyat, SPM terdiri dari dua jenis pelayanan utama:

1. Pelayanan Bidang Pekerjaan Umum

  • Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari
  • Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik

2. Pelayanan Bidang Perumahan Rakyat

  • Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana
  • Fasilitas rumah layak huni untuk masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah

Bagaimana Rumah Ditetapkan Layak Bantu dan Apa Saja Proses Penyaluran Bantuan SPM?

Ilustrasi penampakan rumah dari atas (Tom Rumble/unsplash)

Saat bencana terjadi, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan hunian kepada warga terdampak. Namun, tidak semua peristiwa langsung dikategorikan sebagai bencana yang memenuhi syarat penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan tidak semua rumah yang rusak otomatis bisa dibantu. Ada serangkaian kriteria dan tahapan yang harus dipenuhi agar proses bantuan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Pertama, jenis bencana yang diakomodasi dalam SPM adalah bencana yang disebabkan oleh fenomena alam, seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, letusan gunung, atau angin puting beliung. Kebakaran akibat kelalaian manusia atau korsleting listrik tidak termasuk, kecuali jika telah ditetapkan sebagai bencana daerah melalui surat keputusan resmi dari kepala daerah.

Setelah bencana terjadi, inilah tahapan yang dilakukan untuk menetapkan dan menyalurkan bantuan SPM:

  1. Penetapan status bencana oleh Wali Kota, sebagai dasar hukum intervensi bantuan.
  2. Koordinasi lintas instansi, terutama antara Dinas PKP dan BPBD, untuk mengumpulkan data, menghitung dampak kerusakan, dan melakukan verifikasi lapangan.
  3. Pemetaan kondisi rumah terdampak, untuk menentukan tingkat kerusakan dan kelayakan penerima manfaat.
  4. Penyaluran bantuan, baik berupa rehabilitasi, pembangunan rumah baru, maupun relokasi ke tempat yang lebih aman.

Kriteria rumah layak bantu berdasarkan tingkat kerusakan dan status kepemilikan lahan:

  • Rumah rusak ringan/sedang dengan sertifikat tanah â†’ rehabilitasi rumah.
  • Rumah rusak berat dengan sertifikat tanah â†’ pembangunan ulang rumah.
  • Rumah di lokasi tidak layak huni (rawan longsor, dekat sungai, atau jalur rel) → relokasi.
  • Tidak memiliki hak atas tanah â†’ subsidi uang sewa (maksimal 3 bulan) atau akses ke rumah milik pemerintah.

Tak kalah penting, rumah yang dibangun atau direhabilitasi juga harus memenuhi standar teknis rumah layak huni, yakni:

  • Struktur bangunan aman dan kuat
  • Luas ruang cukup untuk keluarga
  • Ventilasi dan pencahayaan alami mencukupi
  • Akses terhadap air bersih dan sanitasi yang memadai

Dengan mekanisme ini, bantuan dari pemerintah bukan hanya simbol kepedulian, tapi juga wujud nyata perlindungan hak dasar warga untuk memiliki tempat tinggal yang aman dan sehat pasca bencana.

Pembangunan Rumah di Salatiga: Ada Apa Saja?

Meskipun Kota Salatiga relatif aman dari bencana besar, bukan berarti pemerintah tinggal diam. Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), berbagai program pembangunan dan peningkatan kualitas hunian tetap dijalankan. Tujuannya bukan hanya menyediakan rumah, tetapi juga menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, layak, dan bebas dari kawasan kumuh.

Salah satu program unggulan yang dijalankan adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan program bedah rumah. Program ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan BSPS. Bantuan ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tidak layak huni dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal mereka secara mandiri dengan pendampingan dari pemerintah.

Rumah dikategorikan tidak layak huni jika tidak memenuhi syarat dasar seperti:

  • Ketahanan bangunan: bangunan mudah roboh atau tidak aman secara struktur.
  • Kecukupan ruang: luas rumah tidak memadai untuk jumlah penghuni.
  • Kesehatan lingkungan: minim pencahayaan dan ventilasi, tidak ada akses air bersih, serta sanitasi buruk.

Selain BSPS, DPKP juga melakukan pendataan wilayah-wilayah rawan hunian tidak layak, seperti permukiman di pinggir sungai, bantaran rel kereta api, maupun di bawah jaringan tegangan tinggi (sutet). Tujuannya adalah untuk merencanakan relokasi secara bertahap, terutama bagi masyarakat yang tinggal di zona berbahaya dan tidak sesuai peruntukan tata ruang kota.

Menariknya, meskipun pembangunan fisik rumah belum dilakukan secara besar-besaran, DPKP sudah melakukan pengumpulan data dan kajian teknis sebagai dasar pelaksanaan ke depan. Ini merupakan bagian dari pendekatan preventif atau mitigasi jangka panjang yang dilakukan pemerintah untuk mencegah munculnya kawasan kumuh baru di Salatiga.

Bagaimana Cara Masyarakat Mendapatkan Informasi dan Konsultasi?

Untuk Teman Setia yang masih penasaran atau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai SPM dan bantuan perumahan di Salatiga, bisa langsung mengunjungi kantor DPKP di Jl. Ahmad Yani No. 14 Salatiga. Atau akses informasi resmi lainnya di akun Instagram @dpkp_salatiga dan website di dinaspkp.salatiga.go.id.

pemerintah tidak hanya hadir dalam bentuk kebijakan di atas kertas, tetapi juga lewat aksi nyata yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat—yaitu tempat tinggal yang layak dan aman. Baik dalam situasi darurat seperti bencana, relokasi akibat program penataan kota, maupun upaya peningkatan kualitas lingkungan, peran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Salatiga sangat krusial dalam memastikan setiap warga tetap memiliki ruang hidup yang manusiawi.

Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui hak-haknya, memahami prosedur bantuan, dan tidak ragu untuk mengakses informasi atau berkonsultasi langsung. Karena rumah bukan sekadar bangunan, tetapi fondasi kehidupan yang layak diperjuangkan bersama.

Please follow and like us:
Pin Share

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
Instagram
Telegram