Awal tahun sering kali menjadi momen evaluasi dan perencanaan. Tak hanya bagi individu, tetapi juga bagi pemerintah dan masyarakat secara kolektif. Salah satu hal penting yang kerap terlewatkan namun berdampak besar adalah pajak daerah. Ya, pajak yang kita bayarkan bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan kemajuan daerah secara menyeluruh. Setiap rupiah yang disetor bukan hilang begitu saja, melainkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, fasilitas kesehatan yang memadai, dan berbagai layanan yang meningkatkan kesejahteraan bersama.

Dalam dialog interaktif kali ini, Dj Gita Nugeraha ditemani dengan Cansio Xavier Pereira, S.STP dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang akan menjelaskan tentang soal jenis, sistem, hingga manfaat pajak daerah yang sering kali masih membingungkan masyarakat.

Apa Itu Pajak Daerah dan Mengapa Harus Dipahami?

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada pemerintah daerah yang dibebankan kepada orang pribadi maupun badan. Pajak ini bersifat memaksa, artinya setiap warga atau pelaku usaha yang termasuk dalam kategori yang dikenai pajak wajib menunaikan kewajiban tersebut, meski tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Imbalannya berupa manfaat tak langsung seperti jalan yang diperbaiki, fasilitas umum yang memadai, dan peningkatan layanan publik lainnya.

Subjek pajak adalah siapa saja, baik individu atau badan yang dapat dikenai pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, wajib pajak adalah pihak yang secara hukum bertanggung jawab untuk membayar pajak, baik atas nama sendiri maupun pihak lain. Mereka mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak.

Sistem pemungutan pajak daerah di Salatiga terbagi dua:

  • Self assessment, yaitu wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri pajaknya langsung ke kas daerah. Contoh umum sistem ini ada pada PBB-P2.
  • Official assessment, yaitu pajak yang jumlah pembayarannya ditentukan lebih dulu oleh petugas atau instansi pajak, seperti BPKPD, berdasarkan data dan objek pajak yang dimiliki oleh masyarakat.

Landasan Hukum Pajak Daerah di Kota Salatiga

Pelaksanaan pajak daerah tidak berjalan tanpa dasar hukum. Seluruh ketentuan yang berlaku sudah diatur secara jelas dan sistematis dalam sejumlah regulasi, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Pajak daerah diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU ini kemudian dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk skala lokal, Kota Salatiga menerapkan aturan melalui Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan semua jenis pajak daerah, termasuk kewajiban dan hak masyarakat sebagai wajib pajak.

Dengan dasar hukum yang kuat, pemerintah memiliki legitimasi dalam menarik pajak secara adil dan transparan, sementara masyarakat juga memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kewajibannya.

Mengenal 9 Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi orang sedang melakukan dan mengurus pajaknya (Kelly Sikkema/unsplash)

Pemerintah Kota Salatiga memiliki kewenangan untuk memungut sembilan jenis pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah. Yuk, kenali satu per satu agar Teman Setia tahu pajak mana yang berlaku bagi kita!

  1. PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
    Pajak ini dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan, kecuali untuk kegiatan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Jatuh tempo pembayarannya setiap 31 Juli.
  2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
    Dikenakan saat terjadi pengalihan hak atas tanah atau bangunan, seperti jual beli rumah, hibah, atau warisan.
  3. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
    Kini ada tambahan opsen sebesar 66% yang menjadi bagian dari pendapatan daerah. Dikenakan pada kendaraan pribadi maupun kendaraan usaha.
  4. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
    Dikenakan saat terjadi perubahan nama kepemilikan kendaraan. Seperti PKB, BBNKB juga memiliki komponen opsen sebesar 66% untuk pemerintah kota.
  5. Pajak Reklame
    Berlaku untuk media promosi seperti baliho, spanduk, papan nama, dan videotron. Pajaknya dihitung berdasarkan jenis, ukuran, dan masa pemasangan reklame.
  6. Pajak Air Tanah
    Dikenakan atas pengambilan air dari sumur bor yang digunakan untuk usaha. Jika digunakan untuk kebutuhan rumah tangga biasa, tidak dikenakan pajak ini.
  7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
    Diberlakukan pada kegiatan pengambilan sumber daya seperti tanah urug, pasir, batu kapur, dan lainnya. Di Salatiga, potensi ini masih kecil dikarenakan tidak adanya tambang besar.
  8. Pajak Sarang Burung Walet
    Dikenakan atas kegiatan pengusahaan atau pengambilan sarang burung walet, meskipun saat ini belum terlalu aktif di Salatiga.
  9. PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu)
    Ini bukan satu jenis pajak, tapi merupakan kategori yang mencakup beberapa objek berikut:
    • Pajak Makanan dan Minuman
      Dikenakan pada restoran, rumah makan, dan jasa katering dengan omzet di atas Rp10 juta per bulan. Tarifnya 10% dan bisa dibebankan ke konsumen atau dari omzet usaha.
    • Pajak Jasa Perhotelan
      Meliputi hotel, penginapan, vila, dan glamping. Tidak mensyaratkan batas omzet, pajaknya langsung dikenakan sebesar 10% kepada konsumen.
    • Pajak Hiburan dan Kesenian
      Berlaku pada tempat hiburan seperti kolam renang, karaoke, pertunjukan musik, hingga wahana permainan. Tarifnya antara 5–10%, tergantung jenis hiburannya.
    • Pajak Jasa Parkir
      Dikenakan atas penyediaan lahan parkir oleh pihak swasta, seperti di rumah sakit, supermarket, atau tempat usaha lainnya. Besarnya pajak adalah 10%.
    • Pajak Tenaga Listrik
      Dikenakan atas konsumsi listrik, namun dibayarkan oleh PLN sebagai wajib pajak. Konsumen tidak perlu membayar langsung, karena pajak ini sudah dibebankan dalam tagihan listrik.

Cara Daftar dan Mengubah Data Pajak: Jangan Sampai Terlewat!

Ilustrasi tulisan 'Bayar pajakmu sekarang, disini!' (The New York Public Library/unsplash)

Menjadi wajib pajak bukan hanya soal membayar, tetapi juga memastikan data kita tercatat dengan benar. Salah satu langkah awal untuk mendukung sistem pajak yang adil dan transparan adalah mendaftarkan diri atau usaha secara resmi ke pemerintah daerah. Nah, bagaimana sebenarnya proses pendaftaran dan perubahan data pajak di Kota Salatiga? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Cara Mendaftar Sebagai Wajib Pajak Daerah

Bagi warga atau pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, proses pendaftarannya tergolong sederhana. Kamu bisa datang langsung ke loket pelayanan BPKPD Kota Salatiga dengan membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Foto lokasi usaha (bagi yang memiliki usaha)
  • Khusus badan usaha, wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memproses permohonan dan menerbitkan Surat Pengukuhan Wajib Pajak Daerah serta Nomor Pokok Wajib Daerah (NPWD) sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan daerah. Semua proses ini bisa diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja, selama dokumen lengkap.

📌 Catatan penting: Jika Teman Setia mendaftar sebelum bulan Juli, maka kewajiban pajak akan langsung berlaku di tahun berjalan. Tapi jika mendaftar setelah bulan Juli, maka kewajiban pajak baru akan berlaku pada tahun berikutnya.

2. Cara Mengubah atau Memperbarui Data Pajak

Tak jarang, data wajib pajak mengalami perubahan, baik karena pindah alamat, ganti kepemilikan, perubahan luas tanah/bangunan, atau perubahan jenis usaha. Untuk memastikan data tetap akurat, wajib pajak bisa mengajukan perubahan dengan datang langsung ke loket BPKPD.

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi SPPT PBB-P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) lama
  • Fotokopi sertifikat tanah atau bangunan terbaru
  • Fotokopi KTP sesuai data terbaru

Permohonan perubahan ini harus diajukan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Jika sudah lewat dari tanggal jatuh tempo, maka perubahan tetap bisa dilakukan, namun pajak untuk tahun berjalan tetap harus dilunasi terlebih dahulu sebelum perubahan berlaku.

3. Pemecahan Objek Pajak (Misalnya untuk PBB-P2)

Kadang, satu bidang tanah yang awalnya menjadi satu sertifikat besar dipecah menjadi beberapa bagian, baik karena warisan, jual-beli, atau pengembangan usaha. Untuk itu, pemohon dapat mengurus pemecahan objek pajak PBB-P2 dengan membawa:

  • Bukti pelunasan seluruh tunggakan PBB-P2
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 induk yang akan dipecah
  • Fotokopi sertifikat masing-masing bidang yang ingin diterbitkan SPPT terpisah
  • Fotokopi KTP pemohon

Dengan memecah objek pajak, setiap bidang akan memiliki SPPT PBB-P2 tersendiri, sehingga lebih jelas siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran pajaknya.

📌 Catatan penting: Diskon pembayaran PBB-P2 khusus untuk tahun 2025. Diskon sebesar 30% untuk pembayaran bulan Januari - Februari, diskon 20% untuk pembayaran bulan Maret - April, dan diskon 10% untuk pembayaran bulan Mei - Juni. Wajib pajak yang melunasi tunggakan pada periode Januari hingga Juni 2025 juga dibebaskan dari denda namun dengan syarat harus terlebih dahulu melunasi seluruh tunggakan PBB yang dimiliki.

Sensus Pajak: Untuk Keadilan dan Ketepatan Data

Salah satu langkah penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil adalah memastikan data pajak tercatat dengan akurat. Itulah tujuan dilakukannya Sensus Pajak PBB-P2 oleh Pemerintah Kota Salatiga. Sejak kewenangan pengelolaan PBB-P2 beralih ke pemerintah daerah pada 2014, pendataan menyeluruh belum dilakukan. Maka mulai 2024, sensus dimulai di Kecamatan Tingkir dan dilanjutkan ke Kecamatan Argomulyo pada 2025, termasuk wilayah yang belum terdata.

Sensus ini bertujuan memperbarui informasi objek pajak seperti tanah dan bangunan yang mungkin belum tercatat dengan benar. Misalnya, tanah kosong yang sudah dibangun tetapi belum diperbarui datanya di SPPT. Dengan data yang valid, besaran pajak bisa ditetapkan secara proporsional dan adil. Selain itu, sensus juga memberi kepastian hukum bagi masyarakat dalam urusan administrasi seperti jual beli tanah, warisan, hingga pengajuan izin bangunan.

Tak hanya demi keadilan, sensus juga mendorong transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat menjadi lebih memahami bagaimana pajak mereka digunakan untuk pembangunan. Di sisi lain, pemerintah daerah bisa merencanakan anggaran dengan lebih tepat sasaran. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam sensus pajak sangat penting demi terciptanya Salatiga yang lebih tertib, maju, dan sejahtera bersama.

Pajak daerah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk partisipasi nyata setiap warga dalam membangun kotanya. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang jenis-jenis pajak, mekanisme pelaporan, hingga manfaat sensus pajak, diharapkan masyarakat Salatiga semakin sadar akan perannya dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Dengan membayar pajak tepat waktu dan melaporkan data secara jujur, kita ikut menjaga transparansi, memperkuat pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Mari menjadi warga yang aktif dan bertanggung jawab, karena kemajuan Salatiga dimulai dari kesadaran kita sendiri.

Please follow and like us:
Pin Share

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
Instagram
Telegram