21 Jul 2020 Tiga pasal yang dipersangkakan itu berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan dan memberi pertolongan terhadap buronan Djoko Tjandra. Postingan Terkait Bagikan Dengan Sekali Klik:Informatif Lainnya :Dua Pelaku Penyebar Hoax Provokasi Nasabah Untuk Menarik…Mobil Pengangkut Gas Melon Meledak di Cianjur, Polisi…6 Larangan Bagi Pesepeda Saat Berkendara di JalanDjoko Tjandra Bantah Kesaksian Andi Irfan Soal Pembahasan…Satreskrim Polres Cilacap Bekuk 19 Pelaku Perjudian