Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan bangunan. Bangunan yang tidak memiliki IMB dan SLF dapat merugikan masyarakat; tercatat beberapa insiden terkait keandalan bangunan yang tidak memiliki SLF dan masalah hukum yang menimpa bangunan tanpa IMB.

Kemajuan zaman sudah memungkinkan pengurusan dokumen dengan lebih mudah, termasuk pengurusan IMB dan SFL. DUPR Kota Salatiga memberikan informasi mengenai Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG ini dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengoperasiannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam hal pelayanan terkait IMB, SFL, dan pendataan bangunan gedung.

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) menyediakan layanan lacak berkas, permohonan IMB, pengisian data tanah, pendaftaran IMB, dan sebagainya.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: